Advertisement
OTT Bea Cukai Berlanjut, KPK Tetapkan Tersangka Baru Budiman Bayu
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal Fadillah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nz (ANTARA FOTO - RENO ESNIR)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menangkap tersangka baru berinisial Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat Kepala Seksi di Ditjen Bea dan Cukai.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, wilayah Jakarta. Usai ditangkap, BBP langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Advertisement
“BBP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Rangkaian OTT Bea Cukai
BACA JUGA
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.
Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) yang menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain itu, KPK juga menjerat pihak swasta, yakni John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.
Uang Rp5 Miliar di Rumah Aman
Penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru diumumkan KPK pada 26 Februari 2026, setelah penyidik mendalami keterangan sejumlah saksi. Salah satu temuan krusial berasal dari penggeledahan rumah aman di kawasan Ciputat pada 13 Februari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper. Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemda DIY Dorong Skema Debarkasi Haji Lebih Efisien di YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Separator Ring Road Utara Dibongkar untuk Ramp Tol Jogja-Solo
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- PDM Boyolali Usul MBG Dikelola Sekolah, Ini Alasannya
- Satpol PP dan Komisi A DPRD Bantul Gaungkan Bahaya Narkoba ke Sekolah
- Warga Diajari Cara Cerdas Mengolah Sampah agar Tak Jadi Masalah
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja Kamis 26 Februari 2026
- Kabar Duka, John Tobing Pencipta Darah Juang Berpulang
Advertisement
Advertisement







