Advertisement
Sidang Hibah Pariwisata Sleman, BPKP: 193 Pokmas Tak Tepat Sasaran
Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Senin (23/2 - 2026).
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, Abu Ahmad, mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp10,95 miliar dalam perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020. Temuan itu disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Senin (23/2/2026).
Di hadapan majelis hakim Melinda Aritonang, Abu Ahmad menyatakan dirinya ditunjuk sebagai ketua tim audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyaluran dana hibah pariwisata Sleman 2020. Penugasan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP DIY.
Advertisement
Dalam auditnya, BPKP mencatat adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian dana hibah pariwisata kepada 244 kelompok masyarakat (pokmas). Dari jumlah tersebut, 193 pokmas dinilai tidak tepat sasaran dan berkontribusi pada kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit, terdapat penyimpangan pemberian hibah pariwisata yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Abu Ahmad di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
BACA JUGA
Abu Ahmad menjelaskan, audit yang dilakukan timnya merupakan audit tujuan tertentu berupa perhitungan kerugian keuangan negara. Proses audit dilakukan setelah adanya permohonan resmi dari Kejaksaan Negeri Sleman.
Ia memaparkan tahapan audit meliputi pembicaraan pendahuluan dan ekspos perkara bersama jaksa, identifikasi dugaan penyimpangan, telaah bukti, pengumpulan data awal, hingga penerbitan surat tugas dan pengumpulan dokumen tambahan. Seluruh proses tersebut menghasilkan 25 dokumen bukti yang mendukung laporan audit.
“Setelah merekonstruksi fakta dan menyusun simpulan, kami menghitung kerugian negara. Dari hasil itu, 193 pokmas dinyatakan tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap adanya pengondisian proposal hibah pokmas yang dikoordinasikan oleh Raudi Akmal—putra Sri Purnomo—melalui pihak-pihak tertentu. Proposal-proposal tersebut diberi kode khusus “RA”.
Abu Ahmad menyebut, berdasarkan metode perhitungan yang digunakan tim BPKP, penyimpangan penyaluran hibah pariwisata tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.952.457.030.
Ia menambahkan, penyaluran hibah pariwisata yang tidak tepat sasaran bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang perubahan atas ketentuan teknis hibah pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.
Selain itu, pemberian hibah tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Hibah Daerah Nomor PHD-367/MK.7/DTK.03/2020 tertanggal 5 November 2020 antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Terkait Pemerintah Kabupaten Sleman, Abu Ahmad mengungkap Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata juga tidak sejalan dengan ketentuan teknis dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020. Peraturan tersebut masih mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah beberapa kali direvisi.
Menurutnya, penetapan penerima hibah seharusnya merujuk pada regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam juknis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Lebih lanjut, Abu Ahmad menegaskan sebagian besar dari 193 pokmas tidak memenuhi persyaratan sebagai kelompok sadar wisata atau desa/kampung wisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2020.
“Di DIY, kelembagaan pariwisata hanya mengenal kelompok sadar wisata dan desa atau kampung wisata. Pembentukan kelembagaan itu harus mendapat rekomendasi serta pengesahan melalui surat keputusan gubernur,” jelasnya.
Ia menilai kekeliruan sudah terjadi sejak tahap perencanaan penetapan penerima hibah. Sesuai regulasi, pokmas yang bergerak di sektor pariwisata wajib membentuk desa atau kampung wisata yang diawali dengan pembentukan kelompok sadar wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
Advertisement
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sleman: Tol Fungsional Dongkrak Ekonomi
- Klasemen Super League: Persib Puncak, Persis Kritis
- 1.494 Calon Haji Sleman Penuhi Syarat Kesehatan
- Sidang Hibah Sleman, Ahli Urai Unsur Penyalahgunaan
- Toyota Australia Tarik 11.020 Land Cruiser 300
- Jadwal SIM Keliling Bantul 24 Februari 2026: Di MPP
- Komisi C DPRD DIY Kawal Perbaikan Drainase di Mlati
Advertisement
Advertisement







