Advertisement
KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keberadaan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah strategis dalam memperkokoh kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Advertisement
“Kehadiran regulasi ini merupakan kemajuan penting, terutama untuk memastikan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Menurut Budi, dukungan KPK terhadap RUU tersebut sejalan dengan pendekatan penegakan hukum yang selama ini dijalankan. KPK, kata dia, tidak hanya berfokus pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
BACA JUGA
Ia menegaskan, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan instrumen penting untuk menimbulkan efek jera. Dengan mekanisme tersebut, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.
“Tanpa perampasan aset yang efektif, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar masalahnya, yakni motif keuntungan finansial,” katanya.
Oleh karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, upaya pemulihan aset negara diyakini dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
Budi menambahkan, pengesahan RUU Perampasan Aset juga dipandang sebagai pelengkap bagi perangkat hukum pemberantasan korupsi yang telah ada, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR RI juga menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat rancangan undang-undang prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Terseret Kenaikan Debit Air, Lima Warga Terjebak di Kali Progo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
Advertisement
Advertisement






