Advertisement

KPAI Kecam Guru Suruh 22 Siswa SD Buka Pakaian di Jember

Newswire
Kamis, 12 Februari 2026 - 16:17 WIB
Sunartono
KPAI Kecam Guru Suruh 22 Siswa SD Buka Pakaian di Jember Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan seorang guru sekolah dasar negeri di Jember, Jawa Timur, yang menyuruh 22 siswanya menanggalkan pakaian di ruang kelas karena mencari uangnya yang hilang. Peristiwa ini dinilai melanggar hak anak dan berpotensi mengandung unsur pidana.

Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan, tindakan memaksa anak membuka pakaian di hadapan teman-temannya merupakan perbuatan yang merendahkan martabat serta melanggar integritas tubuh anak.

Advertisement

"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," kata Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut Aris, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia merinci dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis, termasuk perlakuan yang merendahkan martabat anak.

"Pelanggaran Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak," kata Aris Adi Leksono.

Selain itu, kasus guru SD di Jember tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama jika ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa dalam tindakan tersebut.

"Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa," kata Aris Adi Leksono.

KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini.
"Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum," kata Aris Adi Leksono.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru SD negeri di Jember diduga menyuruh 22 siswanya menanggalkan pakaian setelah mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Pada hari sebelumnya, guru tersebut juga menyebut kehilangan uang Rp200 ribu.

Karena tidak menemukan uang yang dimaksud setelah menggeledah tas para siswa, pelaku kemudian meminta anak-anak didiknya membuka pakaian di dalam kelas. Tindakan inilah yang kemudian menuai kecaman keras dari KPAI dan mendorong proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ruang Kolaboratif Baru GIK UGM, Jadi Simpul Ide dan Inovasi Mahasiswa

Ruang Kolaboratif Baru GIK UGM, Jadi Simpul Ide dan Inovasi Mahasiswa

Jogja
| Kamis, 12 Februari 2026, 18:47 WIB

Advertisement

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Wisata
| Rabu, 11 Februari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement