Advertisement
MK Tolak Uji UU Perkawinan soal Nikah Beda Agama
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap praktik pernikahan beda agama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Senin.
Permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 itu diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dan tercatat dengan Nomor Perkara 212/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK secara tegas menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon.
Advertisement
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dipantau secara daring.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Menurut Mahkamah, isu tersebut telah berulang kali diputus dan dinyatakan konstitusional dalam putusan-putusan sebelumnya.
BACA JUGA
Mahkamah menegaskan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, kemudian dipertegas kembali melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
MK menilai meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tersebut pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan yang telah dinyatakan konstitusional berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara a quo. Hingga kini, Mahkamah juga menegaskan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.
Terkait dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang dinilai mempertegas inkonsistensi penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. MK menyatakan substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk dinilai dalam perkara pengujian undang-undang.
“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Dalam perkara tersebut, terdapat satu dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Ia berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Permohonan pengujian ini diajukan Anugrah Firmansyah karena menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir dalam pencatatan perkawinan antaragama, yang berdampak pada ketidakpastian hukum.
Pemohon menyatakan mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan tersebut, karena dirinya tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda.
Anugrah, yang beragama Islam, mengaku telah menjalin hubungan dengan seorang perempuan beragama Kristen selama dua tahun terakhir. Ia menyebut hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta disertai komitmen untuk menikah.
Namun, menurut Anugrah, rencana pernikahan tersebut terhambat oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Dalam praktiknya, pasal tersebut dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda, sehingga seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan oleh negara.
Pemohon juga menilai kerugian konstitusionalnya semakin nyata setelah diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya berisi larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Berdasarkan hal tersebut, melalui perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025, Anugrah meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Operasi Keselamatan Progo 2026, Polresta Jogja Bidik Pelanggar Lalin
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Perkuat Komitmen, Astra Motor Yogyakarta Salurkan 1.000 Bibit Tanaman
- Prabowo Buka Rakornas Pusat-Daerah 2026 di Sentul
- Korban Kapal Feri Tenggelam di Filipina Bertambah Jadi 40 Orang
- Polri Lacak Jejak Riza Chalid di Negara Anggota Interpol
- Gelombang Dingin Ekstrem Tewaskan Puluhan Orang di Polandia
- Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram, Naik Tajam Rp167 Ribu
- Mayoritas Siswa SMAN 2 Kudus Pulih seusai Dugaan Keracunan MBG
Advertisement
Advertisement



