Advertisement

Menaker Dorong Peran Dokter Okupasi Perkuat Kesehatan Kerja Nasional

Newswire
Senin, 02 Februari 2026 - 08:47 WIB
Sunartono
Menaker Dorong Peran Dokter Okupasi Perkuat Kesehatan Kerja Nasional Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penguatan aspek kesehatan kerja menjadi elemen krusial dalam sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama untuk menekan risiko kecelakaan serta penyakit akibat aktivitas kerja.

Menurut Yassierli, upaya memperkuat K3 tidak semestinya hanya terfokus pada pencegahan kecelakaan kerja semata. Ia menilai aspek kesehatan kerja perlu diperkuat secara serius dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan terhadap pekerja menjadi lebih menyeluruh.

Advertisement

“Penguatan keselamatan dan kesehatan kerja tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Aspek kesehatan kerja juga perlu diperkuat dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan pekerja lebih menyeluruh, termasuk terhadap risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera,” ujar Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Salah satu langkah yang dinilai sejalan dengan penguatan kesehatan kerja tersebut adalah pelibatan dokter spesialis okupasi. Menurut Yassierli, keberadaan dokter dengan kompetensi khusus di bidang kedokteran kerja menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan tenaga kerja.

Dokter spesialis okupasi merupakan tenaga medis yang memiliki keahlian khusus dalam menangani persoalan kesehatan yang berkaitan langsung dengan pekerjaan dan lingkungan kerja. Peran mereka mencakup pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja tetap dapat bekerja secara aman dan sehat.

“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” kata Yassierli.

Lebih lanjut, Menaker menilai penguatan peran dokter okupasi diperlukan agar kebijakan K3 tidak timpang dan benar-benar menyentuh sisi kesehatan kerja, sekaligus berjalan seiring dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja.

Ia juga menekankan bahwa pembenahan sistem K3 harus dimulai dari penguatan kerangka regulasi. Salah satu agenda besar yang tengah didorong adalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” ujar Yassierli.

Dalam konteks tersebut, Menaker mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki), untuk aktif menyampaikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat.

Menurutnya, keterlibatan dokter okupasi dalam proses penyusunan kebijakan menjadi penting agar cakupan regulasi lebih komprehensif, mencakup aspek kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kecelakaan kerja secara terpadu.

Selain aspek regulasi, Yassierli juga menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera serta penyakit akibat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan agar perlindungan pekerja tidak berhenti pada kebijakan normatif semata.

Untuk memperkuat langkah promotif dan preventif di bidang K3, Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan keselamatan dan kesehatan kerja.

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini memiliki enam Balai K3 yang tersebar di berbagai wilayah. Fasilitas tersebut akan dioptimalkan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi lintas sektor.

“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” kata Yassierli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Sleman Siapkan Rp55 Miliar untuk Premi JKN di APBD 2026

Pemkab Sleman Siapkan Rp55 Miliar untuk Premi JKN di APBD 2026

Sleman
| Senin, 02 Februari 2026, 09:07 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement