Advertisement
Putusan MK Perkuat KKI dan Kolegium, Kemenkes Beri Dukungan Penuh
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan sebagai pilar utama dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa penguatan posisi KKI dan Kolegium merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola profesi kesehatan secara komprehensif. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta dan diterima pada Sabtu.
Advertisement
Menurut Aji, sejak awal pembentukannya, KKI dan Kolegium telah menjalankan fungsi secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai semakin menegaskan posisi tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.
“Sejak awal KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Aji.
BACA JUGA
Ia menambahkan bahwa pemerintah secara konsisten mendukung upaya menjaga independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang berorientasi pada peningkatan mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien.
“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” ujarnya.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, ditegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menjalankan perannya secara independen sesuai mandat konstitusi.
Putusan tersebut dinilai semakin menegaskan peran strategis KKI dan Kolegium dalam menjaga mutu, kompetensi, serta profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dengan adanya kepastian hukum ini, tidak lagi muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan pemberhentian atau penggantian pengurus kedua lembaga tersebut secara sepihak.
Kemenkes menilai bahwa dalam praktiknya, KKI dan Kolegium selama ini telah bekerja secara profesional dan mandiri. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperkuat legitimasi kelembagaan yang sebelumnya telah berjalan dengan baik.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi tanpa campur tangan lembaga lain.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI berperan penting dalam memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap berjalan secara objektif dan berbasis keilmuan.
Terkait organisasi profesi, Mahkamah Konstitusi tetap memaknai pentingnya pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan. Pembentukan wadah tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak putusan dibacakan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga tidak mengabulkan permohonan organisasi profesi untuk mengalihkan sejumlah kewenangan pemerintah kepada organisasi profesi, termasuk kewenangan rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP), pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP), pengelolaan pelatihan, serta penetapan standar profesi.
Dengan demikian, kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, serta pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan berjalan secara terintegrasi dan sesuai dengan standar nasional.
“Negara harus hadir sebagai regulator yang memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan tetap harus berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi,” kata Aji.
Ke depan, Kementerian Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun peta jalan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi secara bertahap dan berkelanjutan.
Melalui penguatan KKI dan Kolegium, penataan organisasi profesi, serta penguatan peran pemerintah sebagai regulator, Kemenkes berharap sistem tata kelola profesi kesehatan di Indonesia semakin profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Kami berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan, demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang semakin kuat dan berkualitas,” tutup Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Bangun Fasilitas Panjat Tebing Standar Internasional di Ngaglik
- Kawasan Industri Sentolo Dilirik Perusahaan Farmasi dan Kosmetik
- Kolaborasi Berbasis Kinerja Dorong Akselerasi Bisnis Ritel Farmasi
- Perkuat Kuliah Praktik, UMY Bangun Lab Teknik Terpadu Rp10 Miliar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Sebaliknya Sabtu 31 Januari 2026
- Layanan SIM Keliling Alun-Alun Kidul Jogja Sabtu 30 Januari 2026 Libur
- SIM Keliling Sleman Buka Sabtu Malam 31 Januari 2026, Ini Tempatnya
Advertisement
Advertisement



