Advertisement

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Verbal Guru

Newswire
Jum'at, 30 Januari 2026 - 19:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Verbal Guru Mediasi antara guru berinisial CB (54) atau akrab disapa Ibu Budi dan pihak orang tua murid berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan verbal di Polres Tangerang Selatan, Rabu (28/1/2026). ANTARA - HO/Humas Polres Tangerang Selatan.

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG — Kepolisian Resor Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru berinisial CB (54), yang dikenal dengan sapaan Ibu Budi, dengan orang tua murid di salah satu sekolah swasta di wilayah tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam serta menggelar perkara pada 29 Januari 2026.

Advertisement

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Boy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan secara profesional sebelum akhirnya diputuskan untuk menghentikan proses hukum.

Meski perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan, Boy memastikan Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.

“Kami tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara,” katanya.

Sebelumnya, kepolisian juga telah memfasilitasi proses mediasi atau restorative justice (RJ) antara pihak guru dan orang tua murid terkait dugaan kekerasan verbal tersebut. Dalam pertemuan itu, CB menyampaikan permohonan maaf atas ucapan maupun tindakannya yang dinilai telah melukai perasaan anak dan orang tua.

“Terlapor menyampaikan permohonan maaf apabila perkataan dan perbuatannya membuat sedih atau kecewa. Ia menyebut niatnya semata untuk kebaikan anak,” ujar Boy, Kamis (29/1/2026).

Meski demikian, pihak pelapor sempat menyatakan tetap melanjutkan laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, pelapor juga berencana menggunakan hak jawab di media, serta tetap membuka peluang mediasi lanjutan di kemudian hari.

Boy menambahkan mediasi tersebut dilakukan demi menjaga kepentingan masa depan anak dan diharapkan dapat menjadi jalan menuju penyelesaian damai.

Proses restorative justice itu digelar pada Rabu (28/1/2026) di Mapolres Tangerang Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

IDM Latih Ratusan Pelajar Bantul Tanggap Gempa Bumi

IDM Latih Ratusan Pelajar Bantul Tanggap Gempa Bumi

Sleman
| Jum'at, 30 Januari 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement