Advertisement

KPK Jadwalkan Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Newswire
Selasa, 27 Januari 2026 - 22:22 WIB
Sunartono
KPK Jadwalkan Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan RPTKA Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk menelusuri praktik dan mekanisme yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.

Keterangan Hanif dinilai penting karena penyidik tengah mendalami aliran dana yang diduga diterima mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik membutuhkan penjelasan menyeluruh terkait tata kelola RPTKA pada periode kepemimpinan Hanif.

Advertisement

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang aman dan damai, serta mengedepankan dialog sebagai sarana penyelesaian setiap perbedaan atau kesalahpahaman,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, penjadwalan pemanggilan saksi dilakukan untuk menggali keterangan yang relevan dengan dugaan penerimaan aliran sejumlah uang oleh Hery Sudarmanto dalam mekanisme pengurusan RPTKA. Pendalaman tersebut diperlukan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak terkait.

“Artinya kan ini memang tempusnya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait dalam hal ini Pak Hanif selama Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau,” sebutnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mengungkapkan, para tersangka tersebut diduga mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA sepanjang periode 2019–2024 atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

RPTKA sendiri merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia. Apabila dokumen tersebut tidak terbit, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga tenaga kerja asing dikenai denda sekitar Rp1 juta per hari.

Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa dugaan praktik pemerasan pengurusan RPTKA tidak hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan. Kasus tersebut diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014, kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri periode 2014–2019, hingga era Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru dalam perkara ini, yakni Hery Sudarmanto yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Hanif Dhakiri.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, KPK menduga Hery Sudarmanto menerima uang hasil pemerasan hingga Rp12 miliar. Dugaan penerimaan tersebut terjadi sejak ia menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010 hingga pensiun sebagai aparatur sipil negara pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000

Jogja
| Rabu, 28 Januari 2026, 00:57 WIB

Advertisement

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Wisata
| Selasa, 27 Januari 2026, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement