Advertisement
5 WNA Nigeria Ditangkap Terkait Love Scamming
Online Scam / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengawasan keimigrasian di Jakarta Pusat membuahkan hasil setelah petugas Imigrasi mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan daring bermodus love scamming. Selain melakukan kejahatan siber lintas negara, para WNA tersebut juga diduga melanggar aturan keimigrasian.
Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi Jakarta Pusat melalui operasi pengawasan di lapangan.
Advertisement
“Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang mengganggu,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, di Jakarta, Selasa.
Pamuji menjelaskan, kelima WNA yang diamankan diketahui berkewarganegaraan Nigeria. Masing-masing berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Berdasarkan hasil pendalaman awal, mereka diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan internasional.
BACA JUGA
Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/1/2026), setelah petugas memperoleh informasi detail dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas mencurigakan para WNA tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran keimigrasian, antara lain keberadaan di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Keimigrasian.
Selain pelanggaran administratif, kelima WNA tersebut juga diduga menjalankan praktik penipuan daring dengan modus love scamming. Mereka memanfaatkan aplikasi Facebook dan sejumlah platform media sosial lain untuk merayu korban perempuan dari berbagai negara.
“Kelima WNA yang ditangkap itu telah melakukan kegiatan penipuan dengan modus love scamming melalui aplikasi Facebook dan media sosial lainnya dengan merayu korban wanita dari berbagai negara di antaranya Sri Lanka, Jamaika, India, dan Amerika,” ujarnya.
Dari setiap korban, para pelaku diduga meraup keuntungan sekitar 400 hingga 500 dolar Amerika Serikat melalui aksi penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, kelima WNA itu dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa tindakan administratif keimigrasian, yakni pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami tidak menolerir aktivitas melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat,” kata Pamuji.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan WNA lain dalam jaringan serupa.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi Jakarta Pusat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
PHRI DIY: Isu Biaya Hidup Mahal Tak Goyahkan Wisata Jogja
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Purbaya Santai Hadapi Isu Kriminalisasi: Noel Kan Terima Uang
- Pejabat Militer China Diperiksa atas Dugaan Kebocoran Informasi Nuklir
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 27 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Penataan Pantai Sepanjang Dinilai Sukses, DPRD Dorong Perluasan
- UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
- Status Siaga Bencana Gunungkidul Diperpanjang hingga 31 Maret 2026
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
Advertisement
Advertisement



