Advertisement
Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji
Gus Alex memilih irit bicara usai diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 20232024. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex memilih tidak banyak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Ia meminta awak media langsung mengonfirmasi hasil pemeriksaan kepada pihak penyidik.
Sikap tersebut ditunjukkan Gus Alex usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin. Ia menegaskan seluruh proses pemeriksaan telah dijalaninya sesuai ketentuan.
Advertisement
“Ya, ke penyidik saja langsung, saya sudah jalani semua [pemeriksaan],” ujar Gus Alex singkat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
BACA JUGA
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” kata Budi.
Berdasarkan catatan resmi KPK, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni sekitar tujuh jam, dan berakhir pada pukul 17.23 WIB.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri mulai masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengumumkan pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026. KPK secara resmi menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain penanganan oleh KPK, polemik penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam tata kelola haji, terutama terkait pembagian kuota tambahan.
Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler, sehingga pembagian kuota tambahan menjadi salah satu titik krusial dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang kini ditangani KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
Advertisement
Proyek Tol Jogja-Solo: Hindari Jalan Raya Cangkringan hingga 14 Mei
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
Advertisement
Advertisement






