Advertisement

KPK Duga Biro Haji Beri Uang ke Pengurus PBNU

Newswire
Jum'at, 16 Januari 2026 - 12:17 WIB
Jumali
KPK Duga Biro Haji Beri Uang ke Pengurus PBNU Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menduga penyelenggara haji khusus memberikan uang kepada pengurus PBNU terkait kasus kuota haji.

Pengurus PBNU yang dimaksud adalah Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Aizzudin Abdurrahman (AIZ).

Advertisement

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Diduga penerimaannya (Aizzudin, red.) dari para biro travel atau PIHK ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK masih perlu mengecek kembali total uang yang diduga diterima Aizzudin dalam penyidikan kasus kuota haji tersebut.

"Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan KPK sejauh ini menduga penerimaan uang tersebut hanya untuk Aizzudin secara pribadi.

"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 13 Januari 2026.

"Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," ujarnya.

Untuk kasus tersebut, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemilihan Lurah Natah Gunungkidul Digelar Februari, Bujet Rp20 Juta

Pemilihan Lurah Natah Gunungkidul Digelar Februari, Bujet Rp20 Juta

Gunungkidul
| Jum'at, 16 Januari 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Way Kambas Tutup Sementara Wisata Alam karena Konflik Gajah Liar

Way Kambas Tutup Sementara Wisata Alam karena Konflik Gajah Liar

Wisata
| Jum'at, 16 Januari 2026, 14:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement