Advertisement
KPK Jerat Yaqut dan Gus Alex, Kerugian Negara Kasus Haji Tunggu BPK
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dengan delik kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, meskipun nilai kerugian keuangan negara masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Delik yang digunakan KPK adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
BACA JUGA
Budi menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah perhitungan final diterima.
“Nanti kami akan update (beri tahu), karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik perkara dugaan korupsi kuota haji. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian mengumumkan dua dari tiga pihak tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Di luar proses hukum di KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan komposisi 50 berbanding 50. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini kini menjadi perhatian publik nasional, seiring KPK menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari BPK untuk memperkuat proses penegakan hukum.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petani Sleman Dapat Perlindungan Asuransi dari APBD 2026
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Film Bidadari Surga Tayang 15 Januari 2026, Angkat Kisah Hijrah
- Sebagian ASN Sleman Gaptek, Penggunaan Corpu Belum Maksimal
- Dana Desa Bantul 2026 untuk Kopdes Masih Tunggu Arahan
- Pola Hubungan yang Sering Disalahartikan sebagai Cinta
- DIY Capai Swasembada Beras, Lahan Sawah Terus Menyusut
- Dampak Banjir, Mahasiswa Aceh Tamiang di Jogja Kesulitan Bayar UKT
- Pemkab Sleman Terapkan Manajemen Talenta ASN Bersama BKN
Advertisement
Advertisement



