Advertisement
Jaksa Tuduh Nadiem Tahu Chromebook Bermasalah Saat Pengadaan TIK
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kanan) mendapatkan dukungan dari ibunya, Atika Algadri (kiri) sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU (ANTARA FOTO - BAYU PRATAMA S)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Kejaksaan Agung menuduh Nadiem Makarim mengetahui laptop Chromebook bermasalah dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020, meski tetap memutuskan pengadaan produk Google tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU Roy Riady menjelaskan Nadiem menerima paparan dari Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, beserta tim pada 21 Februari 2020. Mereka menyebut Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi Kemendikbud RI.
Advertisement
Meski demikian, Nadiem diduga tetap menyetujui pengadaan dengan menyatakan “You must trust the giant”, mengacu pada produk Google. Kasus ini menjerat Nadiem bersama tiga terdakwa lain dengan dugaan merugikan negara Rp2,18 triliun melalui pengadaan Chromebook dan CDM yang tidak sesuai rencana.
"Pemaparan salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
BACA JUGA
Dengan demikian dalam paparannya kepada Nadiem, kata JPU, Ibam beserta tim teknologi menyampaikan komputer pribadi (PC) berbasis sistem operasi Windows (Windows OS) tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Meski begitu atas pemaparan Ibam tersebut, JPU menuturkan Nadiem menyatakan "You must trust the giant", yang merujuk pada harus adanya kepercayaan terhadap produk Google.
JPU mengungkapkan pemaparan Ibam kepada Nadiem dilakukan setelah Ibam, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri dan berdampak pada digitalisasi pendidikan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Faktor Pergerakan Wisatawan di Sleman saat Nataru, Lava Tour Favorit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kedai Sate Padang di Umbulharjo Dibobol, Uang Rp300 Ribu Raib
- MUI Soroti KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami
- Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Dipanggil Polda Metro
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- China Kecam AS atas Penangkapan Presiden Venezuela
- Bantul Tekankan Disiplin Anggaran Kalurahan di 2026
- 10 Gerai KDMP Kulonprogo Dibangun, Didampingi BA dari Pusat
Advertisement
Advertisement




