Advertisement

Modus TPPO Baru, Pekerja Migran Diancam Surat Pernyataan

Newswire
Sabtu, 03 Januari 2026 - 20:37 WIB
Sunartono
Modus TPPO Baru, Pekerja Migran Diancam Surat Pernyataan Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan surat pernyataan berisi ancaman hukum untuk memaksa keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut surat tersebut umumnya berbentuk Surat Izin Suami atau Wali, namun memuat klausul intimidatif yang menekan keluarga calon pekerja migran agar menyetujui keberangkatan ke negara tujuan yang masih diberlakukan moratorium penempatan.

Advertisement

Menurut Mukhtarudin, pencantuman klausul pelepasan hak menuntut justru menjadi indikasi kuat adanya sindikat TPPO yang berupaya menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko kekerasan, eksploitasi, hingga hilangnya pelindungan WNI di luar negeri.

Surat ancaman tersebut biasanya Surat Izin Suami atau Wali, namun di dalamnya diduga memuat klausul yang memberatkan dan intimidatif. Surat tersebut akan membuat keluarga calon pekerja migran untuk menyatakan persetujuan atas keberangkatan pekerja migran Indonesia ke negara tujuan yang masih berstatus moratorium, sekaligus diminta melepaskan hak untuk menuntut pihak sponsor atau perusahaan penyalur.

“Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu,” kata Mukhtarudin, Sabtu (3/1/2026).

Mukhtarudin menuturkan bahwa pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik atau asisten rumah tangga (ART) perseorangan ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.

Sehingga, setiap pengiriman pekerja migran sektor domestik yang dilakukan di luar skema resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum.

Menteri itu menyoroti adanya urat klausul “siap tidak menuntut” pada surat pernyataan, justru menjadi indikasi kuat adanya upaya sindikat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya pelindungan WNI di luar negeri.

“Sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih sudah mengeluarkan biaya besar. Padahal, semua risiko itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penempatan yang sah,” ujarnya.

Waspada Calo

Menteri Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen formal yang ditawarkan calo. Jika merasa terancam atau dipaksa menandatangani surat pernyataan, masyarakat diminta segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum.

“Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi, melalui P3MI yang terdaftar dan memiliki kontrak kerja yang jelas. Ingat, surat izin seperti itu tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menuntut keluarga,” tegas dia.

Merespons temuan modus TPPO itu, Mukhtarudin telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI untuk melakukan penindakan lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal bersama Satgas TPPO Polri, serta melakukan profiling digital jaringan penyebar format surat ilegal.

“Kami gerak cepat mendalami jaringan ini, termasuk berkoordinasi untuk penelusuran dan penurunan konten yang menyebarkan dokumen-dokumen ilegal tersebut,” kata Mukhtarudin.

P2MI menegaskan penempatan pekerja migran Indonesia harus melalui prosedur resmi guna mencegah TPPO, penipuan calo, dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jogo Margo DIY Adukan Status Pegawai ke DPRD, Tuntut Jalur Afirmasi PP

Jogo Margo DIY Adukan Status Pegawai ke DPRD, Tuntut Jalur Afirmasi PP

Jogja
| Senin, 05 Januari 2026, 18:37 WIB

Advertisement

Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026

Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026

Wisata
| Senin, 05 Januari 2026, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement