Advertisement

Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Dipastikan Tak Naik, Segini Biayanya

Muhammad Syarif Hidayatullah
Jum'at, 02 Januari 2026 - 13:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Dipastikan Tak Naik, Segini Biayanya Meteran listrik / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode Januari–Maret 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan pelaku usaha, terutama pada awal tahun.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut memberikan kepastian bagi pelanggan dalam mengatur keuangan, saat aktivitas rumah tangga dan usaha kembali berjalan normal usai libur panjang.

Advertisement

“Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan melalui keterangan resmi, Jumat (2/1/2026).

Darmawan menegaskan PLN berkomitmen menjaga pasokan listrik tetap andal di tengah kebijakan tarif tetap tersebut. Perseroan juga terus meningkatkan kualitas layanan serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar seluruh pelanggan mendapatkan layanan kelistrikan yang aman dan berkelanjutan.

“Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan kebijakan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.

Parameter yang menjadi acuan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri.

Ia menambahkan, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan sesuai kebijakan pemerintah. Langkah ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat dan UMKM dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik serta keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional. Masyarakat pun diimbau menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi.

Berikut tarif listrik PLN yang berlaku sepanjang Januari–Maret 2026:

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

P-3/TR (PJU >200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Subsidi

Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh

Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Penetapan tarif tersebut tetap mengacu pada mekanisme tariff adjustment setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat variabel utama, yakni nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan HBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Resmi Jalan, Ini Rute dan Jadwal Bus Listrik Jombor-Malioboro

Resmi Jalan, Ini Rute dan Jadwal Bus Listrik Jombor-Malioboro

Jogja
| Jum'at, 02 Januari 2026, 16:07 WIB

Advertisement

Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis

Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis

Wisata
| Kamis, 01 Januari 2026, 13:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement