Advertisement

Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Terbesar Jampidsus

Newswire
Rabu, 31 Desember 2025 - 15:27 WIB
Sunartono
Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Terbesar Jampidsus Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung mengungkap empat perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan kasus dengan kerugian terbesar berkaitan dengan tata kelola minyak dan pemberian subsidi periode 2018–2023 yang merugikan negara hingga Rp285,01 triliun. Perkara ini kini telah memasuki tahap penuntutan.

Advertisement

Selain itu, penyidik juga menangani kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022 dengan nilai kerugian Rp1,98 triliun, serta perkara pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk dan anak usaha dengan kerugian lebih dari Rp1,35 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu, menerangkan bahwa kasus pertama adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara pada tahun 2018–2023. Nilai kerugian negara akibat ini sebesar Rp285.017.731.964.389,00.

Ia melanjutkan, kasus kedua adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp1.980.000.000.000,00.

Kemudian, kasus ketiga adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp1.354.870.054.158,70.

Kasus terakhir adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023.

Dalam kasus ini, penyidik sempat menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka sebelum akhirnya mendapatkan abolisi. “Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47,” ucapnya.

Keempat perkara tersebut kini sudah dalam tahap penuntutan. Anang mengatakan bahwa Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI telah menangani sejumlah perkara, yaitu perpajakan, kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Khusus telah melaksanakan penyelidikan 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus, dan eksekusi 2.247 kasus. Kejagung menegaskan seluruh perkara tersebut diproses hingga pengadilan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi.

Ia melanjutkan, penyelamatan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2025 sebesar Rp24.716.743.351.184,30.

Dalam mata uang asing, keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar 11.293.503,67 dolar AS, 26.409.331 dolar Singapura, 57.200 euro, 785 poundsterling, 860 ringgit, 9.900 dolar Australia, 1.426 riyal, 36.690 baht, 1.325 dirham, dan 43.200.000 yen.

Total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI sebesar Rp19.122.474.812.274,00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Perempuan Kotagede Ditangkap Edarkan Uang Palsu di Pasar

Perempuan Kotagede Ditangkap Edarkan Uang Palsu di Pasar

Jogja
| Rabu, 31 Desember 2025, 18:37 WIB

Advertisement

Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang

Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang

Wisata
| Rabu, 31 Desember 2025, 13:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement