Advertisement
Polisi Tetapkan Dokter Detektif sebagai Tersangka UU ITE
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh kesehatan dr. Samira atau dikenal sebagai dokter detektif (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Dwi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE.
Meski status tersangka telah ditetapkan, kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
BACA JUGA
Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak guna dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda hingga 6 Januari 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua belah pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan terhadap tersangka.
“Jika setelah 6 Januari 2026 tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.
Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor.
Adapun poin utama laporan yang diajukan dr. Richard Lee adalah tudingan terkait izin praktik. Doktif diduga menyebarkan informasi yang menyebut Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Belum Terapkan WFH, Nilai Belum Efektif Hemat Energi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Tak Terapkan WFA, Pelayanan Publik Tetap Tatap Muka
- Konser Shakira Batal Akibat Konflik Teluk
- Fitur Baru Gmail Android, Buat Label Email Kini Lebih Praktis
- Reuni Spalletti, Juventus Tawar Rudiger Rp102 Miliar
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Ikuti Google Maps, Pemudik Malah Masuk Jalan Sawah di Sleman
Advertisement
Advertisement





