Advertisement
Seusai Laporan MAKI, KPK Limpahkan Penanganan Etik ke Dewas
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penanganan dugaan pelanggaran etik diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK setelah laporan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ditindaklanjuti.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah secara kelembagaan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran etik kepada Dewan Pengawas KPK.
Advertisement
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran etik karena tidak memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan, atau menghadirkannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“KPK tentu menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Dewan Pengawas. Tentu nanti akan ditindaklanjuti, dipelajari, dan dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pada kesempatan berbeda, Boyamin Saiman mengaku mendatangi Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti laporan yang dibuatnya terkait Bobby Nasution.
“Ya, jengkel saya. Sampai saya bertanya, apakah hukum acaranya sudah diubah? Biasanya seminggu atau dua minggu sudah dipanggil dan diklarifikasi, tetapi ini sampai dua bulan kok tidak diklarifikasi? Pikiran saya, apa diabaikan atau tidak dianggap laporan saya? Kan jengkel gitu, masa saya harus datang gitu?” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Dewan Pengawas KPK periode saat ini bekerja lamban dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik.
“Saya dulu melaporkan Firli Bahuri soal helikopter, Lili Pintauli Siregar urusan PDAM, Bu Lili urusan MotoGP, Pak Firli urusan Syahrul Yasin Limpo, itu gercep. Seminggu kemudian saya diklarifikasi. Nah yang ini sudah dua bulan tidak diklarifikasi. Saya jengkel terus terang,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan Dewan Pengawas KPK memastikan akan memanggil dirinya sebagai saksi pelapor terkait laporannya, pada awal 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Larang Impor Unggas RI, Ini Alasannya
- Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000 di Jogja
- Mudik 2026, Tol Bawen-Jogja Jadi Jalur Alternatif
- 5 Makanan Bergizi Ini Punya Kandungan Setara Suplemen Vitamin D
- Angka Impor BBM Indonesia 5 Tahun, Terbesar dari Singapura
- Darurat Kesehatan, 77 Persen Remaja Kini Alami Krisis Tidur Serius
- Harga Cabai Rawit Meroket, Picu Inflasi Tinggi di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement








