Advertisement
Seusai Laporan MAKI, KPK Limpahkan Penanganan Etik ke Dewas
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penanganan dugaan pelanggaran etik diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK setelah laporan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ditindaklanjuti.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah secara kelembagaan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran etik kepada Dewan Pengawas KPK.
Advertisement
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran etik karena tidak memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan, atau menghadirkannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“KPK tentu menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Dewan Pengawas. Tentu nanti akan ditindaklanjuti, dipelajari, dan dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pada kesempatan berbeda, Boyamin Saiman mengaku mendatangi Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti laporan yang dibuatnya terkait Bobby Nasution.
“Ya, jengkel saya. Sampai saya bertanya, apakah hukum acaranya sudah diubah? Biasanya seminggu atau dua minggu sudah dipanggil dan diklarifikasi, tetapi ini sampai dua bulan kok tidak diklarifikasi? Pikiran saya, apa diabaikan atau tidak dianggap laporan saya? Kan jengkel gitu, masa saya harus datang gitu?” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Dewan Pengawas KPK periode saat ini bekerja lamban dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik.
“Saya dulu melaporkan Firli Bahuri soal helikopter, Lili Pintauli Siregar urusan PDAM, Bu Lili urusan MotoGP, Pak Firli urusan Syahrul Yasin Limpo, itu gercep. Seminggu kemudian saya diklarifikasi. Nah yang ini sudah dua bulan tidak diklarifikasi. Saya jengkel terus terang,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan Dewan Pengawas KPK memastikan akan memanggil dirinya sebagai saksi pelapor terkait laporannya, pada awal 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jepang Batasi Pekerja Asing, Target 426 Ribu Mulai 2027
- Pengamat Apresiasi Langkah Pertamina Hadapi Nataru
- Arus Kendaraan Masuk DIY Meningkat Jelang Libur Nataru
- Mahasiswa KKN Catat 2.000 Tanah Wakaf, Wamen ATR Tutup Program
- 140 Pelajar Kulonprogo Deklarasi Anti Judi Online dan Radikalisme
- Finlandia Perketat Persyaratan Izin Tinggal Tetap Mulai 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 24 Desember 2025 dari Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement



