Advertisement

KPK Ungkap Dominasi Pria dalam Kasus Korupsi, Pengadaan Paling Rawan

Newswire
Selasa, 21 April 2026 - 13:57 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Ungkap Dominasi Pria dalam Kasus Korupsi, Pengadaan Paling Rawan Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan menarik terkait profil pelaku korupsi di Indonesia. Berdasarkan data penindakan sepanjang 2004 hingga 2025, mayoritas pelaku tindak pidana korupsi didominasi oleh laki-laki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan dari total 1.904 pelaku yang telah diproses, sekitar 91 persen atau 1.742 orang merupakan laki-laki. Sementara itu, sisanya sebanyak 162 orang atau sekitar sembilan persen adalah perempuan.

Advertisement

Meski demikian, KPK menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa memandang jenis kelamin. Penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam jejaring korupsi.

“Setiap perkara diurai secara menyeluruh agar semua pihak yang berperan dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar Budi.

Selain memotret profil pelaku, KPK juga menyoroti sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan data hingga akhir 2025, sekitar 25 persen perkara yang ditangani berkaitan dengan sektor tersebut.

Dari total 1.782 kasus, sebanyak 446 perkara tercatat memiliki kaitan dengan pengadaan. Angka ini menunjukkan bahwa sektor tersebut masih menjadi celah besar terjadinya praktik korupsi, mulai dari suap, pengaturan proyek, hingga kolusi antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

KPK menemukan bahwa praktik penyimpangan tidak selalu terjadi saat proses lelang berlangsung. Dalam banyak kasus, skenario korupsi justru telah dirancang sejak tahap awal perencanaan proyek.

Modus yang sering muncul antara lain pemberian uang muka atau “ijon proyek”, biaya komitmen, hingga kesepakatan tersembunyi untuk memenangkan pihak tertentu. Pola ini dinilai merusak prinsip persaingan sehat serta menurunkan kualitas pembangunan.

Beberapa contoh kasus yang pernah ditangani KPK juga menguatkan pola tersebut. Di antaranya kasus di Kabupaten Bekasi yang menyeret mantan bupati, serta kasus di Kabupaten Kolaka Timur yang berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit daerah. Dalam kasus-kasus tersebut, dugaan permintaan imbalan bahkan terjadi sebelum proses tender resmi dimulai.

Budi menegaskan, kondisi ini menjadi alarm bagi seluruh pihak agar meningkatkan pengawasan, khususnya dalam proyek-proyek pemerintah. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi, seperti sistem pelaporan daring KPK, surat elektronik, pusat panggilan, hingga pengaduan langsung.

KPK menilai keterlibatan publik menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel. Dengan pengawasan yang kuat, diharapkan praktik korupsi dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bawaslu Kerja Sama Konsolidasi Demokrasi dengan OPD Bantul

Bawaslu Kerja Sama Konsolidasi Demokrasi dengan OPD Bantul

Bantul
| Selasa, 21 April 2026, 15:12 WIB

Advertisement

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Wisata
| Senin, 20 April 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement