Advertisement
PIP 2025: Cara Cek Penerima dan Besaran Dana Lengkap
Beasiswa pendidikan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Berikut panduan cek penerima dan besaran dananya.
PIP merupakan inisiatif strategis pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak bangsa. Program ini memberikan bantuan uang tunai bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu guna meringankan biaya personal pendidikan serta mencegah angka putus sekolah.
Advertisement
Bagi orang tua dan siswa yang ingin mengetahui status bantuan, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek penerima serta rincian besaran dana terbaru tahun 2025.
Cara Cek Penerima PIP Lewat HP di Aplikasi SIPINTAR
BACA JUGA
Siswa atau orang tua dapat memantau status pencairan bantuan secara mandiri melalui laman resmi SIPINTAR. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka peramban (browser) seperti Chrome atau Safari di ponsel atau komputer Anda.
- Kunjungi situs resmi PIP melalui tautan: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa pada kolom yang tersedia.
- Selesaikan verifikasi angka atau hasil perhitungan (captcha) yang diminta sistem.
- Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
- Halaman akan menampilkan data apakah siswa terdaftar dalam SK Nominasi atau SK Pemberian.
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Hingga April 2025, tercatat sebanyak 2.747.736 siswa telah menjangkau manfaat PIP, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal bantuan yang diterima per tahun:
1. SD/SDLB/Paket A
Siswa Kelas 1–5: Rp450.000
Siswa Kelas 6: Rp225.000 (Semester Akhir)
2. SMP/SMPLB/Paket B
Siswa Kelas 7–8: Rp750.000
Siswa Kelas 9: Rp375.000 (Semester Akhir)
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa Kelas 10–11: Rp1.800.000
Siswa Kelas 12: Rp900.000 (Semester Akhir)
Catatan: Perbedaan nominal pada kelas akhir (6, 9, dan 12) disebabkan oleh masa belajar yang hanya berlangsung selama satu semester dalam satu tahun anggaran terkait.
Ketentuan Penggunaan Dana
Dana PIP diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan pendukung pendidikan, seperti:
- Membeli buku dan alat tulis.
- Membeli seragam atau sepatu sekolah.
- Biaya transportasi menuju sekolah.
- Biaya kursus atau praktik tambahan bagi siswa SMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Pencurian Terbanyak, Sleman Siaga Jelang Libur Nataru
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 18 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 18 Desember
- Bupati Kukuhkan Forum Bamuskal Gunungkidul, Ini Pesannya
- Warga Jogja Banyak Mengadu Ijazah Tertahan dan BPJS
- SIM Keliling Bantul Hadir Lagi, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





