Advertisement
PIP 2025: Cara Cek Penerima dan Besaran Dana Lengkap
Beasiswa pendidikan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Berikut panduan cek penerima dan besaran dananya.
PIP merupakan inisiatif strategis pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak bangsa. Program ini memberikan bantuan uang tunai bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu guna meringankan biaya personal pendidikan serta mencegah angka putus sekolah.
Advertisement
Bagi orang tua dan siswa yang ingin mengetahui status bantuan, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek penerima serta rincian besaran dana terbaru tahun 2025.
Cara Cek Penerima PIP Lewat HP di Aplikasi SIPINTAR
BACA JUGA
Siswa atau orang tua dapat memantau status pencairan bantuan secara mandiri melalui laman resmi SIPINTAR. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka peramban (browser) seperti Chrome atau Safari di ponsel atau komputer Anda.
- Kunjungi situs resmi PIP melalui tautan: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa pada kolom yang tersedia.
- Selesaikan verifikasi angka atau hasil perhitungan (captcha) yang diminta sistem.
- Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
- Halaman akan menampilkan data apakah siswa terdaftar dalam SK Nominasi atau SK Pemberian.
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Hingga April 2025, tercatat sebanyak 2.747.736 siswa telah menjangkau manfaat PIP, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal bantuan yang diterima per tahun:
1. SD/SDLB/Paket A
Siswa Kelas 1–5: Rp450.000
Siswa Kelas 6: Rp225.000 (Semester Akhir)
2. SMP/SMPLB/Paket B
Siswa Kelas 7–8: Rp750.000
Siswa Kelas 9: Rp375.000 (Semester Akhir)
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa Kelas 10–11: Rp1.800.000
Siswa Kelas 12: Rp900.000 (Semester Akhir)
Catatan: Perbedaan nominal pada kelas akhir (6, 9, dan 12) disebabkan oleh masa belajar yang hanya berlangsung selama satu semester dalam satu tahun anggaran terkait.
Ketentuan Penggunaan Dana
Dana PIP diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan pendukung pendidikan, seperti:
- Membeli buku dan alat tulis.
- Membeli seragam atau sepatu sekolah.
- Biaya transportasi menuju sekolah.
- Biaya kursus atau praktik tambahan bagi siswa SMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
Advertisement
Antisipasi Cuaca Ekstrem Lebaran, Sleman Siagakan Posko 24 Jam
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Bandara Zayed Abu Dhabi Buka Terbatas Usai Konflik
- Harga Minyak Tembus 80 Dolar AS, APBN 2026 Tertekan
- BKK Keistimewaan Gunungkidul Naik Rp120 Juta
- BYD Great Tang Tantang Mercedes GLS, Rilis 5 Maret
- Langkah Leo-Bagas Terhenti di 32 Besar All England
- Sandy Walsh Main 71 Menit, Buriram Imbang
- GoTo Naikkan BHR 2026 Jadi Rp110 Miliar, Dua Kali Lipat
Advertisement
Advertisement







