Advertisement

PIP 2025: Cara Cek Penerima dan Besaran Dana Lengkap

Jumali
Kamis, 18 Desember 2025 - 14:07 WIB
Jumali
PIP 2025: Cara Cek Penerima dan Besaran Dana Lengkap Beasiswa pendidikan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Berikut panduan cek penerima dan besaran dananya.

PIP merupakan inisiatif strategis pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak bangsa. Program ini memberikan bantuan uang tunai bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu guna meringankan biaya personal pendidikan serta mencegah angka putus sekolah.

Advertisement

Bagi orang tua dan siswa yang ingin mengetahui status bantuan, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek penerima serta rincian besaran dana terbaru tahun 2025.

Cara Cek Penerima PIP Lewat HP di Aplikasi SIPINTAR

Siswa atau orang tua dapat memantau status pencairan bantuan secara mandiri melalui laman resmi SIPINTAR. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka peramban (browser) seperti Chrome atau Safari di ponsel atau komputer Anda.
  • Kunjungi situs resmi PIP melalui tautan: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa pada kolom yang tersedia.
  • Selesaikan verifikasi angka atau hasil perhitungan (captcha) yang diminta sistem.
  • Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
  • Halaman akan menampilkan data apakah siswa terdaftar dalam SK Nominasi atau SK Pemberian.

Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Hingga April 2025, tercatat sebanyak 2.747.736 siswa telah menjangkau manfaat PIP, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal bantuan yang diterima per tahun:

1. SD/SDLB/Paket A
Siswa Kelas 1–5: Rp450.000

Siswa Kelas 6: Rp225.000 (Semester Akhir)

2. SMP/SMPLB/Paket B
Siswa Kelas 7–8: Rp750.000

Siswa Kelas 9: Rp375.000 (Semester Akhir)

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa Kelas 10–11: Rp1.800.000

Siswa Kelas 12: Rp900.000 (Semester Akhir)

Catatan: Perbedaan nominal pada kelas akhir (6, 9, dan 12) disebabkan oleh masa belajar yang hanya berlangsung selama satu semester dalam satu tahun anggaran terkait.

Ketentuan Penggunaan Dana

Dana PIP diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan pendukung pendidikan, seperti:

  • Membeli buku dan alat tulis.
  • Membeli seragam atau sepatu sekolah.
  • Biaya transportasi menuju sekolah.
  • Biaya kursus atau praktik tambahan bagi siswa SMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025

Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025

Jogja
| Jum'at, 19 Desember 2025, 02:57 WIB

Advertisement

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 17 Desember 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement