Advertisement
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809 Miliar
Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memimpin sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 20192022 dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Majelis hakim menunda sidang kasus tersebut selama satu minggu karena terdakwa Nadiem Makarim baru selesai menjalani operasi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah - foc
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, disebut menerima Rp809,56 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019–2022.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, pada sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus Chromebook Kemendikbudristek, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Advertisement
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
BACA JUGA
Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Adapun surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim baru akan dibacakan pada Selasa (23/7), setelah sidangnya ditunda karena pembantaran (penangguhan masa penahanan) akibat mantan Mendikbudristek itu masih dalam keadaan sakit.
Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, yang meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Disebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Selain itu, para terdakwa, bersama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta
- Prabowo Minta TNI-Polri Bantu Usut Perusahaan Perusak Hutan
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 16 Desember 2025, Mayoritas Berawan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 Desember 2025
- Perselingkuhan Guru Jadi Sorotan, BKPP Sleman Dorong Pembinaan
- BMKG Semai Awan di Enam Wilayah Antisipasi Cuaca Ekstrem
- Jadwal Angkutan KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



