Advertisement
KPK Soroti Lemahnya Rekrutmen Parpol Seusai Kasus Ardito
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencerminkan lemahnya sistem rekrutmen dan kaderisasi partai politik di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang tidak optimal memicu praktik mahar politik, mobilitas kader lintas partai, serta kandidasi yang lebih ditentukan oleh kekuatan finansial dan popularitas semata.
Advertisement
KPK juga menyoroti dugaan penggunaan dana Rp5,25 miliar hasil korupsi untuk melunasi pinjaman bank demi kebutuhan kampanye Pilkada 2024. Fakta tersebut dinilai menunjukkan masih tingginya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah.
Beban modal politik yang besar, menurut KPK, kerap mendorong kepala daerah terpilih melakukan penyimpangan hukum demi mengembalikan biaya politik. Kondisi ini memperkuat urgensi pembenahan tata kelola keuangan dan pendanaan partai politik.
“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (14/12/2025).
KPK memandang dugaan penerimaan uang sebanyak Rp5,25 miliar yang dipakai Ardito Wijaya melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024, menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia pada saat ini.
“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” katanya.
Kasus yang melibatkan Ardito Wijaya tersebut juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola parpol yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana bagi parpol untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.
Hipotesis lainnya, yakni tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan, sehingga membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada parpol.
“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya.
KPK masih berproses untuk melengkapi kajian tersebut sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Dana Desa Kulonprogo Dipangkas, Honor Kader dan Guru PAUD Menurun
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- BLACKPINK Cetak Rekor, DEADLINE 1,46 Juta Sehari
- Undian Berat All England 2026, Misi 1 Gelar RI
- 555 Tewas Seusai 2.000 Target Dihantam Rudal AS-Israel
- Penyelundupan 54 Ribu Benur Lewat YIA Digagalkan
- Snapdragon Wear Elite Resmi Meluncur, Performa AI Melonjak
- Stellantis Rugi Rp3.800 Triliun, V8 Jeep-Dodge Bangkit Lagi
- RAF Akrotiri Diserang Drone, Inggris Buka Akses untuk AS
Advertisement
Advertisement







