Advertisement
Komnas HAM: Pemulihan Pascabencana Jadi Kewajiban Negara
Kayu gelondongan setelah banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan pemulihan pascabencana, termasuk banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara.
"Pemulihan yang berkeadilan tetap merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara secara konsisten dan menyeluruh," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Anis mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai rangkaian aksi kemanusiaan setelah terjadinya bencana di wilayah utara Sumatera itu. Pada 8–9 Desember, Komnas HAM melakukan pengamatan situasi di berbagai daerah di tiga provinsi terdampak.
Pengamatan situasi, jelas dia, difokuskan pada kondisi para penyintas di titik-titik pengungsian, terutama kelompok rentan, sekaligus memastikan bahwa pemenuhan hak-hak dasar tetap menjadi perhatian utama.
"Selain pengamatan situasi bencana, Komnas HAM memberikan dukungan untuk warga, termasuk anak-anak," tuturnya.
Pada 10 Desember yang bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia, Komnas HAM menyelenggarakan kegiatan donor darah dan doa bersama di Kantor Sekretariat Komnas HAM Aceh dan Sumatera Barat.
Anis menyebut kekuatan solidaritas publik tampak jelas di tengah kerja keras pemerintah daerah dalam mengatasi bencana. Ia menyoroti relawan, komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai kelompok warga yang bergerak cepat membantu penyintas.
Menurut dia, solidaritas tersebut merupakan energi moral bangsa yang menunjukkan bahwa warga Indonesia tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan, termasuk dalam situasi sulit sekalipun.
Dia mengatakan menguatnya solidaritas kemanusiaan dan kepedulian masyarakat dalam merespons dampak bencana menjadi modalitas dalam membangun ketangguhan sosial yang patut diapresiasi.
Kendati demikian, Ketua Komnas HAM mengingatkan, "Solidaritas publik tidak dapat menggantikan kewajiban negara." Anis menyatakan bencana yang mengakibatkan ratusan korban jiwa itu harus dipahami sebagai signal kemanusiaan yang menuntut intervensi cepat negara dan pemerintah dalam mengambil langkah penyelamatan, pemulihan, dan memperkuat mitigasi bencana.
"Agar masyarakat tidak terus menjadi korban akibat kelalaian dalam menjaga ekosistem lingkungan sebagai ruang hidup dan kehidupan serta mencegah terjadinya bencana berulang," ucap Anis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Usai Buka Bersama, Tawuran Antar Remaja Pecah di Imogiri Barat Bantul
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini 2 Maret 2026 Naik, UBS Tembus Rp3,16 Juta
- Harga Pangan Nasional 2 Maret 2026: Bawang Rp46.900, Cabai Rp83.850
- Kasus Pajak Developer PT PIP, DJP DIY Sita 10 Aset Senilai Rp768 Juta
- Ini Jadwal dan Rekayasa Penyeberangan Mudik Lebaran 2026
- Imigrasi Berlakukan ITKT Nol Rupiah Imbas Konflik Timur Tengah
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- MK Tolak Uji Materi Pasal 256 KUHP soal Demo
Advertisement
Advertisement







