Advertisement
Polda Lampung Sebut PT Minas Punya Izin Kayu Log dari Kemenhut
Polda Lampung memastikan kayu log terdampar di Tanjung Setia legal dan berasal dari PT Minas Pagai Lumber yang memiliki izin resmi pemanfaatan hutan. - TikTok.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polda Lampung menegaskan kayu log yang terdampar di Pantai Tanjung Setia berasal dari perusahaan berizin resmi, PT Minas Pagai Lumber.
Izin tersebut tercatat dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 yang kemudian diperpanjang melalui SK 502/Menhut/II/2013 untuk jangka waktu 45 tahun. Polda menyebut izin itu sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai tata hutan serta pemanfaatan hasil hutan produksi.
Advertisement
Peristiwa kayu terdampar itu terjadi setelah kapal pengangkut bermasalah di perairan Tanjung Setia akibat baling-baling terlilit sampah. Ombak tinggi membuat kapal miring dan sebagian log jatuh ke laut sebelum akhirnya ditemukan warga setempat.
"Hasil koordinasi dengan Kemenhut bahwa PT Minas diberikan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam, dengan IUP HHKHH seluas kurang lebih 78 ribu hektare," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, di Mapolda Lampung, Rabu.
Ia mengungkapkan bahwa izin pemanfaatan hutan tersebut tertuang dalam SK Nomor 550/1995 Tanggal 11 Oktober 1995, dan dilakukan perpanjangan di Tahun 2013 sesuai SK 502 Menhut/II 2013 tanggal 14 Juli 2013, yang berlaku surut sejak Tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.
"Perizinan tersebut sesuai peraturan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2001 tentang tata hutan dan pengurusan pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi," kata dia.
Kapolda menjelaskan bahwa kayu logistik yang ditemukan di Pantai Tanjung Setia tersebut diketahui pada Sabtu (6/12) berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kemudian setelah dilakukan pengecekan ke TKP, kami dapatkan informasi bahwa kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan kapal yang membawa 986 batang log atau sekitar 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber," kata dia.
Ia mengatakan kapal tersebut berangkat dari Mentawai Sumatera Barat, menuju ke PT Makmur Cemerlang melalui pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
"Namun pada Rabu (5/11) Tepatnya di perairan Tanjung setia kapal yang mengangkut kayu tersebut mati mesin. Karena balingnya terlilit sampah sehingga mesin kapal tidak mampu menarik tongkang," kata dia.
Karena kondisi ombak cukup tinggi kapal terombang-ambing, pada 7 November, tali jangkar putus yang mengakibatkan kapal tongkang miring dan sebagian kayu jatuh ke laut Pantai Tanjung Setia.
Selanjutnya polisi datang ke TKP melakukan evakuasi penyelamatan terhadap awak kapal tersebut. Tercatat ada 14 awak kapal dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap angkutan kapal juga dilakukan yang berisi kayu log.
"Yaitu dokumen angkut berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH, serta melakukan penelusuran label barcode pada beberapa batang kayu teridentifikasi dalam sistem penatausahaan hasil hasil hutan (SIPUH)," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Jalur Wisata Breksi dan Kaliurang Dipantau Ketat Saat Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BGN Alihkan Ratusan Dapur MBG untuk Pengungsi Sumatra
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 10 Desember 2025
- Rakor Akhir GTRA 2025 Digelar
- Menteri Nusron Salurkan Bantuan dan Dengar Jeritan Warga
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Rabu 10 Desember 2025
- DPR Dorong Penguatan Sistem Pengawasan dan Transparansi Data
- Manfaat Antrian Online Sentuh Tanahku, Layanan Pertanahan Jadi Efisien
Advertisement
Advertisement




