Rieke Diah Pitaloka Usulkan Pengauatan Penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Ratusan warga membawa bantuan yang mereka terima dari truk yang memasuki Jalur Gaza utara, di jalan utara Kota Gaza, Palestina (22/6/2025). ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad
Harianjogja.com, JAKARTA—Mesir mendesak penempatan pasukan stabilisasi internasional di sepanjang “garis kuning” Gaza untuk memverifikasi pelaksanaan gencatan senjata antara Israel dan Hamas.
Langkah itu penting karena Israel masih menguasai lebih dari separuh wilayah Gaza meski gencatan senjata telah berlaku. Ia menilai pemantau independen dibutuhkan untuk memastikan setiap pelanggaran dapat dicatat secara objektif.
Abdelatty menekankan perlunya memperkuat gencatan senjata sebelum masuk ke fase lanjutan rencana perdamaian yang diusulkan. Menurutnya, stabilitas hanya dapat tercapai ketika rakyat Palestina mampu mengelola urusannya sendiri dan Otoritas Palestina kembali mendapatkan kewenangan penuh di Gaza dan Tepi Barat.
Seruan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty, Sabtu (6/12), di tengah kondisi ketika Israel masih menduduki lebih dari 50 persen wilayah Gaza meski ada perjanjian gencatan senjata. Garis kuning memisahkan zona penempatan militer Israel dari area yang boleh dilalui warga Palestina.
Berbicara dalam sebuah sesi di Doha Forum 2025, Abdelatty menegaskan perlunya pemantau internasional karena “satu pihak, yaitu Israel, setiap hari melanggar gencatan senjata dan mengeklaim pihak lain yang melakukan pelanggaran.”
Mesir mendorong mandat penjaga perdamaian yang bersifat menjaga perdamaian, bukan memaksakan perdamaian, dengan menekankan pentingnya menstabilkan gencatan senjata sebelum melangkah lebih jauh.
“Sekarang kita harus mengonsolidasikan gencatan senjata untuk segera bergerak ke fase kedua rencana perdamaian Trump,” ujarnya.
Diplomat senior itu juga menegaskan bahwa rakyat Palestina “harus mengatur urusan mereka sendiri.” Jalur Gaza dan Tepi Barat sebagai “bagian integral” dari negara Palestina merdeka hingga Otoritas Palestina mendapatkan kewenangan penuh dan dapat ditempatkan kembali di Jalur Gaza.
“Tidak ada solusi atau keamanan dan stabilitas yang berkelanjutan bagi Israel maupun kawasan Timur Tengah tanpa negara Palestina. Selain itu, semua hanya akan menjadi solusi sementara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Beternak ayam kampung super atau Jawa Super (joper) memiliki prospek bisnis yang bagus.
Harga pangan 8 Juli 2026: cabai rawit Rp61.900/kg, telur Rp29.050/kg. Cek daftar lengkap harga beras, daging, minyak, dan gula terbaru.
Kontroversi wasit warnai kemenangan Argentina 3-2 atas Mesir di 16 besar Piala Dunia 2026. Messi bawa Albiceleste lolos dramatis.
Top Ten News Harianjogja.com edisi Rabu 8 Juli 2026, mulai dari kunjungan Prabowo-Modi, isu pajak palsu Sleman, hingga kemenangan Timnas U17.
Cek jadwal SIM keliling Kota Jogja Juli 2026 lengkap. Ada layanan pagi hingga malam di Alun-Alun Kidul dan MPP Jogja.