Advertisement
SHP Reforma Agraria Penajam Ditarget Tuntas 2026
Ilustrasi sertifikat tanah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, PENAJAM—Badan Bank Tanah menargetkan penyerahan seluruh Sertifikat Hak Pakai (SHP) reforma agraria bagi warga terdampak PSN penunjang IKN di Penajam Paser Utara rampung pada 2026.
Hingga akhir 2025, sebanyak 40 SHP telah dibagikan dari 129 subjek prioritas, sementara sekitar 800 dari total 1.873 subjek telah terverifikasi sebagai penerima sah. Verifikasi lanjutan terus dilakukan bersama ATR/BPN untuk memastikan penetapan subjek tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Advertisement
Bank Tanah menegaskan bahwa SHP memberi kepastian hukum sekaligus membuka akses ekonomi bagi warga, termasuk peluang pemanfaatan lahan dan kerja sama pembiayaan. Warga dari sejumlah kelurahan seperti Gersik, Jenebora, dan Pantai Lango menjadi penerima manfaat karena terdampak proyek tol seksi 5B dan Bandara Internasional Nusantara.
"Seluruh SHP ditargetkan tuntas diserahkan pada 2026, seiring dengan inventarisasi final terhadap warga yang tidak direlokasi," ujar Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara Syafran Zamzami di Penajam ketika ditanya menyangkut reforma agraria di Penajam, Sabtu.
Untuk keseluruhan program, dari total 1.873 subjek, sekitar 800 subjek telah terverifikasi sebagai penerima sah, lanjut dia, hingga Desember 2025, 40 SHP telah diserahkan pada tahap pertama, dari total 129 subjek yang ditargetkan.
Sisanya masih dalam proses verifikasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta kantor pertanahan daerah.
Kehati-hatian sangat penting dalam reforma agraria karena ada konsekuensi hukum, jika terjadi kesalahan penetapan subjek Badan Bank Tanah memastikan semua berjalan benar sebab menyangkut hak masyarakat.
Sampai hari ini tidak ada kasus salah sasaran, jelas dia, selain memberi kepastian hukum, SHP juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan ekonomi masyarakat.
Dengan kepastian hukum dan akses pemberdayaan ekonomi, masyarakat yang berada di kawasan strategis, termasuk di sekitar bandara dan IKN, diharapkan warga dapat merasakan peningkatan kesejahteraan dan berkontribusi pada pengembangan wilayah.
Penerima lahan reforma agraria tersebut warga dari beberapa kelurahan seperti Gersik, Jenebora, Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak pembangunan tol seksi 5B dan Bandara Internasional Nusantara penunjang transportasi IKN.
Program reforma agraria menjadi bukti, kata dia, bahwa reforma agraria bukan hanya legalisasi aset, tetapi juga pintu masuk bagi penguatan ekonomi rakyat.
SHP tidak berbeda dengan hak lain seperti HGB, timpal dia lagi, pemilik SHP bisa menggunakan untuk akses permodalan, termasuk bekerja sama dengan perbankan.
Badan Bank Tanah bertanggung jawab penuh, menjaga keamanan dan kepastian penguasaan lahan, termasuk memastikan warga dapat memanfaatkan lahan dalam jangka waktu dua tahun setelah menerima SHP, demikian Syafran Zamzami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cegah Abrasi, 5.000 Pohon Mangrove Ditanam di Pantai Baros Bantul
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Warung Kelontong di Bantul Hangus, Satu Pegawai Luka Bakar
- Menhut Akan Cabut 20 Izin PBPH Seluas 750 Ribu Hektare
- Polda Metro Selidiki Dugaan Kasus Perzinahan Inara Rusli
- Sleman, Jogja, Gunungkidul Waspada Cuaca Ekstrem hingga Februari
- Gunungkidul Catat Produksi Perikanan Stabil, Lele Teratas
- Timnas Putri Indonesia Kalah 0-8, Akira Terima Tanggung Jawab
- Reservasi Hotel Nataru di DIY Capai 50 Persen, PHRI Dorong Penertiban
Advertisement
Advertisement



