Advertisement

ATR-BPN Tegaskan Pemegang HGU Wajib Jaga Lingkungan

Newswire
Kamis, 04 Desember 2025 - 13:07 WIB
Sunartono
ATR-BPN Tegaskan Pemegang HGU Wajib Jaga Lingkungan Ilustrasi sertifikat tanah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan setiap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menjaga kelestarian lingkungan di area konsesinya sebagai syarat mutlak operasional.

"Setiap pemberian hak atas tanah selalu dibarengi dengan tanggung jawab serta batasan larangan yang harus dipatuhi oleh penerima izin tersebut," kata Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (4/11/2025).

Advertisement

Ia mengatakan pemerintah saat ini menerapkan konsep manajemen pertanahan yang dikenal dengan istilah 3R, yakni Right (Hak), Responsibility (Tanggung Jawab), dan Restriction (Larangan/Pembatasan), untuk memastikan kepatuhan korporasi.

Pemegang hak tidak hanya memiliki keleluasaan untuk memanfaatkan tanah, kata dia, tetapi juga harus mematuhi kewajiban menjaga area konservasi, seperti sempadan sungai agar tidak rusak akibat aktivitas bisnis.

"Aktivitas yang tidak sesuai dengan sifat dan karakter peruntukan tanah dilarang keras karena berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya," ujar Rudi.

Kementerian ATR memiliki mekanisme pengawasan rutin untuk memantau apakah pemegang hak menjalankan kewajiban dengan benar di lapangan.

Jika ditemukan indikasi bahwa perusahaan tidak mengelola tanah sesuai aturan konservasi, lanjut dia, pemerintah segera melayangkan teguran sebagai langkah peringatan awal.

"Apabila peringatan tersebut diabaikan dan perusahaan gagal menyesuaikan diri dengan arahan perbaikan, maka status area tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar," ungkapnya.

Proses penetapan tanah terlantar ini merupakan tahapan serius yang dapat berujung pada pencabutan hak izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut tanpa perbaikan.

Meski demikian pencabutan izin merupakan langkah hukum terakhir karena prioritas utama pemerintah adalah mendorong kepatuhan dan perbaikan tata kelola terlebih dahulu.

"Tujuan akhir dari seluruh rangkaian pengawasan ini adalah memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama," jelas Rudi.

Dalam konteks tata ruang, lanjut dia, pemerintah pusat terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah mengingat kewenangan perencanaan wilayah kini sudah bersifat otonom.

Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk merancang rencana tata ruang yang paling sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayahnya masing-masing.

Setiap rencana pengurangan atau perubahan fungsi kawasan hutan, kata dia,  harus memiliki dasar pemahaman dan asumsi yang disepakati oleh seluruh kementerian terkait.

"Kesepakatan lintas sektor ini penting untuk mendorong kemandirian daerah dalam membangun wilayahnya tanpa mengorbankan aspek kelestarian lingkungan jangka panjang," ucap Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Polda DIY Bongkar 14 Kasus Curas, 17 Tersangka Ditangkap

Polda DIY Bongkar 14 Kasus Curas, 17 Tersangka Ditangkap

Sleman
| Kamis, 04 Desember 2025, 12:57 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement