Advertisement
Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Foto ilustrasi airbnb, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Gubernur Bali Wayan Koster bakal menyetop praktik Airbnb di Bali karena dianggap tidak berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan merugikan ekonomi lokal.
“Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop,” kata Koster di sela Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar, Rabu (3/12/2025).
Advertisement
Menurut dia, keberadaan akomodasi berbasis digital seperti Airbnb di Bali mempengaruhi PAD khususnya dari komponen pajak perhotelan dan restoran. Meskipun kunjungan turis meningkat, tingkat hunian perhotelan tradisional tidak sejalan, terutama yang tergabung di PHRI Bali.
Koster menyebutkan ada lebih dari 2.000 unit hotel dan vila ilegal di Bali yang harus ditertibkan. Ia mengajak seluruh pelaku pariwisata kompak membantu pemerintah menertibkan akomodasi yang tak berkontribusi terhadap PAD.
BACA JUGA
“Airbnb di Bali tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal. Belum lagi ada yang ilegal, semua akan kami tertibkan. Kita harus kompak, tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah tapi semua pihak,” ucapnya.
Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, menyebut saat ini anggota organisasinya berjumlah 378 akomodasi, jauh di bawah akomodasi yang memasarkan daring, diperkirakan mencapai 16 ribu unit. Praktik Airbnb di Bali sebagian dijalankan oleh WNA yang mengontrak rumah warga dan disewakan harian melalui platform digital.
Menurut Tjok Oka, praktik tersebut merugikan PAD dan membuat tren kunjungan wisatawan tidak linier dengan pendapatan asli daerah serta tingkat hunian hotel.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali hingga Oktober 2025, realisasi PAD mencapai Rp15,3 triliun atau 71 persen dari total pagu Rp21,5 triliun, tumbuh 9,58 persen dibanding 2024. Pajak daerah menyumbang Rp12 triliun, termasuk Rp7,13 triliun dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang meliputi makanan, minuman, perhotelan, kesenian, dan hiburan.
Keputusan menertibkan Airbnb di Bali diharapkan bisa menyeimbangkan pertumbuhan wisatawan dengan kontribusi PAD, sekaligus mendorong pelaku industri pariwisata legal untuk mendukung ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement







