Advertisement
Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Foto ilustrasi airbnb, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Gubernur Bali Wayan Koster bakal menyetop praktik Airbnb di Bali karena dianggap tidak berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan merugikan ekonomi lokal.
“Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop,” kata Koster di sela Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar, Rabu (3/12/2025).
Advertisement
Menurut dia, keberadaan akomodasi berbasis digital seperti Airbnb di Bali mempengaruhi PAD khususnya dari komponen pajak perhotelan dan restoran. Meskipun kunjungan turis meningkat, tingkat hunian perhotelan tradisional tidak sejalan, terutama yang tergabung di PHRI Bali.
Koster menyebutkan ada lebih dari 2.000 unit hotel dan vila ilegal di Bali yang harus ditertibkan. Ia mengajak seluruh pelaku pariwisata kompak membantu pemerintah menertibkan akomodasi yang tak berkontribusi terhadap PAD.
BACA JUGA
“Airbnb di Bali tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal. Belum lagi ada yang ilegal, semua akan kami tertibkan. Kita harus kompak, tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah tapi semua pihak,” ucapnya.
Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, menyebut saat ini anggota organisasinya berjumlah 378 akomodasi, jauh di bawah akomodasi yang memasarkan daring, diperkirakan mencapai 16 ribu unit. Praktik Airbnb di Bali sebagian dijalankan oleh WNA yang mengontrak rumah warga dan disewakan harian melalui platform digital.
Menurut Tjok Oka, praktik tersebut merugikan PAD dan membuat tren kunjungan wisatawan tidak linier dengan pendapatan asli daerah serta tingkat hunian hotel.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali hingga Oktober 2025, realisasi PAD mencapai Rp15,3 triliun atau 71 persen dari total pagu Rp21,5 triliun, tumbuh 9,58 persen dibanding 2024. Pajak daerah menyumbang Rp12 triliun, termasuk Rp7,13 triliun dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang meliputi makanan, minuman, perhotelan, kesenian, dan hiburan.
Keputusan menertibkan Airbnb di Bali diharapkan bisa menyeimbangkan pertumbuhan wisatawan dengan kontribusi PAD, sekaligus mendorong pelaku industri pariwisata legal untuk mendukung ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Harga Cabai Rawit Merah di Gunungkidul Tembus Rp80 Ribu per Kg
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Siapkan Rp2.567 Triliun untuk 8 Program Prioritas 2026
- Membuka Akses Kerja untuk Kelompok Difabel di Cirebon
- Cegah Penyakit Ginjal
- Bupati Magelang Tegaskan Peningkatan Pelayanan di HUT PDAM ke-45
- Ridwan Kamil Ungkap Diperas Lisa Mariana, Uang dari Dana Pribadi
- Batik Putra Boko Resmi Dibuka, Jadi One Stop Oleh-Oleh Prambanan
- DeepSeek Rilis Teknologi DSA, Proses AI Jadi Lebih Efisien
Advertisement
Advertisement



