Advertisement

KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo

Newswire
Kamis, 27 November 2025 - 04:27 WIB
Sunartono
KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, PONOROGO—KPK menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo.

Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mengembangkan perkara yang menjerat pejabat Ponorogo, termasuk suap pengisian jabatan dan proyek RSUD Dr. Harjono. KPK memastikan rangkaian proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.

Advertisement

Empat tersangka sebelumnya telah ditetapkan usai OTT, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Yunus Mahatma, Sekda Agus Pramono, dan Sucipto dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam tiga klaster suap berbeda.

"Benar [melakukan penggeledahan]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan penggeledahan kantor kontraktor tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto. Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Layanan SIM Keliling Polda DIY Kamis 27 November 2025

Layanan SIM Keliling Polda DIY Kamis 27 November 2025

Jogja
| Kamis, 27 November 2025, 03:57 WIB

Advertisement

Selandia Baru Bangun Wisata Alam yang Sehat dan Inklusif

Selandia Baru Bangun Wisata Alam yang Sehat dan Inklusif

Wisata
| Rabu, 26 November 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement