Advertisement
Kejagung Lelang Kapal MT Arman 114 Senilai Rp1,17 Triliun
Kapal tanker MT Arman 114.ist - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengumumkan rencana lelang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya, yakni minyak mentah ringan (light crude oil).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan lelang akan digelar pada Selasa (2/12/2025) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB. Proses lelang dapat diakses melalui laman lelang.go.id.
Advertisement
“Objek lelang dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Lelang tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang telah menjadi terpidana kasus pembuangan limbah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
BACA JUGA
Anang merinci, nilai limit total objek lelang mencapai Rp1.174.503.193.400, sementara uang jaminan yang harus disetor peserta sebesar Rp118 miliar.
Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi dan memenuhi persyaratan khusus, yakni merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor maupun afiliasi kontraktor sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah di website lelang.go.id dan fisiknya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025,” kata Anang.
Penjelasan lelang (aanwijzing) digelar pada Senin (24/11) pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui seluruh ketentuan dan kondisi objek lelang apa adanya.
Kapal tanker MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan negara dalam perkara pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Pada Juli 2025, PN Batam menetapkan kapal beserta kargo dan muatan light crude oil dirampas untuk negara. Abdelaziz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus tersebut berawal dari patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang menemukan dua kapal tanker saling menempel dengan sistem identifikasi otomatis (AIS) dimatikan. Saat didekati, terlihat MT Arman 114 yang mengangkut light crude oil dan MT S Tinos berbendera Kamerun diduga melakukan kegiatan ship-to-ship ilegal.
Pengamatan udara menggunakan drone menunjukkan sambungan pipa dua kapal terhubung dan terdapat tumpahan minyak dari MT Arman 114.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Komisi VIII DPR RI Dorong Embarkasi Haji Kulonprogo Mulai 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kejayaan Vanda Tricolor Merapi Bersinar di Festival Anggrek
- Guru Didorong Kuasai Konten Digital demi Pembelajaran Menarik
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 23 November 2025
- Update Jadwal YIA Xpress: Tugu-YIA Minggu 23 November
- Jadwal KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 23 November
- Jadwal KRL Solo-Jogja 23 November 2025 dari Semua Stasiun
- Jadwal Layanan SIM Keliling DIY: Senin-Jumat November 2025
Advertisement
Advertisement




