Advertisement

Kementan Ungkap Pelanggaran Pupuk Subsidi dan Pungli Alsintan

Rika Anggraeni
Minggu, 23 November 2025 - 21:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kementan Ungkap Pelanggaran Pupuk Subsidi dan Pungli Alsintan Petugas merapikan pupuk di pabrik PT Pupuk Kujang. - ANTARA - Ali Khumaini

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap masih menerima laporan terkait distributor dan pengecer pupuk bersubsidi nakal, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan).

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan terdapat 115 distributor pupuk bersubsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) pada periode 14–20 November 2025. Atas temuan tersebut, pemerintah meminta PT Pupuk Indonesia mencabut izin seluruh distributor yang terbukti melanggar. Kementan juga telah menyerahkan daftar 115 distributor itu untuk ditindaklanjuti.

Advertisement

“Kami perintahkan dicabut [115 distributor pupuk bermasalah], tetapi nanti mengecek juga di bawah. Biasanya kalau sudah kami beri bukti itu langsung dicabut,” kata Amran saat ditemui di kediamannya di Jakarta, dikutip Minggu (23/11/2025).

Menurutnya, jumlah pelanggaran distributor kini menurun signifikan dibandingkan laporan sebelumnya yang pernah mencapai lebih dari 2.039. “Ini sudah menurun tinggal 5% dari total laporan, yang dulunya 2.000 sekarang tinggal 115,” ujarnya.

Amran menegaskan tidak boleh ada pihak yang mempersulit petani memperoleh pupuk, terutama memasuki musim tanam. Ia mengingatkan pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20% sejak 22 Oktober 2025.

Penurunan HET tersebut mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi, yaitu urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram; NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram; NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram; ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram; dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Selain pelanggaran HET, Kementan juga menerima laporan mengenai 136 pengecer atau distributor yang masih mewajibkan kartu tani untuk menebus pupuk, meski aturan terbaru hanya mensyaratkan KTP. Amran mengaku telah menegur para pelaku usaha yang masih mempersulit petani, dan izin usaha mereka dapat dicabut jika tetap melanggar.

“Masih ada yang melaporkan 136 wajib masih menggunakan kartu tani. Ini kami wajibkan KTP saja cukup, tidak diwajibkan lagi kartu tani,” tegasnya.

Kementan juga mencatat 31 laporan pungli dalam penyaluran alsintan, dari sebelumnya yang sempat mencapai ribuan. Padahal, Amran menegaskan bantuan alsintan diberikan pemerintah secara gratis kepada petani.

“Ini yang 31 [alsintan bermasalah] kami langsung kirim ke penegak hukum setempat agar ditindaklanjuti. Kalau ada pidana, dipidanakan,” ujarnya.

Amran meminta masyarakat terus melaporkan pelanggaran di sektor pertanian melalui kanal WhatsApp “Lapor Pak Amran” di nomor 0823-1110-9690. Ia menegaskan pengawasan perlu diperketat karena penurunan HET pupuk dan besarnya nilai bantuan alsintan di lapangan.

“Jumlah bantuan alat mesin pertanian itu triliunan. Jadi kita harus kontrol,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Komisi VIII DPR RI Dorong Embarkasi Haji Kulonprogo Mulai 2026

Komisi VIII DPR RI Dorong Embarkasi Haji Kulonprogo Mulai 2026

Kulonprogo
| Minggu, 23 November 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement