Advertisement
Dodi Tegaskan Nadiem Tak Ambil Keputusan Soal Google Cloud
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 20192022, Nadiem Makarim, berbicara dengan awak media di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). ANTARA - Nadia Putri Rahmani.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Menurut Dodi, Nadiem telah memberikan penjelasan kepada penyidik KPK bahwa keputusan penggunaan Google Cloud berada di ranah teknis yang dikelola oleh unit operasional kementerian, yaitu Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
Advertisement
“Pak Nadiem menjelaskan bahwa penggunaan Google Cloud merupakan domain pelaksana operasional di Kemendikbudristek. Jadi tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” ujar Dodi di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan sampai kini Nadiem belum menerima informasi lanjutan terkait proses penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA
“Tentunya beliau memahami bila KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan beliau. Keputusan terkait Google Cloud diambil di tingkat operasional, bukan tingkat menteri,” kata Dodi.
Dodi menyebut Nadiem berharap proses hukum dapat dijalankan secara objektif.
“Pak Nadiem berharap adanya kesetaraan dan objektivitas dari KPK untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyebut Nadiem Makarim masuk dalam calon tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (20/11).
Asep menjelaskan bahwa calon tersangka dalam perkara ini sama dengan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook yang kini ditangani Kejagung. Selain Nadiem, nama Jurist Tan (JT) yang merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek juga masuk daftar calon tersangka.
Meski begitu, ada beberapa nama calon tersangka lain yang berbeda dari perkara yang ditangani Kejagung. “Jadi ada yang beda, tetapi secara keseluruhan ya sama,” jelas Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
Advertisement
Advertisement






