Advertisement
Dodi Tegaskan Nadiem Tak Ambil Keputusan Soal Google Cloud
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 20192022, Nadiem Makarim, berbicara dengan awak media di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). ANTARA - Nadia Putri Rahmani.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Menurut Dodi, Nadiem telah memberikan penjelasan kepada penyidik KPK bahwa keputusan penggunaan Google Cloud berada di ranah teknis yang dikelola oleh unit operasional kementerian, yaitu Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
Advertisement
“Pak Nadiem menjelaskan bahwa penggunaan Google Cloud merupakan domain pelaksana operasional di Kemendikbudristek. Jadi tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” ujar Dodi di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan sampai kini Nadiem belum menerima informasi lanjutan terkait proses penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA
“Tentunya beliau memahami bila KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan beliau. Keputusan terkait Google Cloud diambil di tingkat operasional, bukan tingkat menteri,” kata Dodi.
Dodi menyebut Nadiem berharap proses hukum dapat dijalankan secara objektif.
“Pak Nadiem berharap adanya kesetaraan dan objektivitas dari KPK untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyebut Nadiem Makarim masuk dalam calon tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (20/11).
Asep menjelaskan bahwa calon tersangka dalam perkara ini sama dengan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook yang kini ditangani Kejagung. Selain Nadiem, nama Jurist Tan (JT) yang merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek juga masuk daftar calon tersangka.
Meski begitu, ada beberapa nama calon tersangka lain yang berbeda dari perkara yang ditangani Kejagung. “Jadi ada yang beda, tetapi secara keseluruhan ya sama,” jelas Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Cek! Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Jumat 5 Desember 2025
- Perbaikan Jembatan Kewek di Jogja Telan Rp19 Miliar dari APBN 2026
- Simak! Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, 5 Desember 2025
- MU Vs West Ham, Keunggulan Setan Merah Buyar Gara-gara Gol Magassa
- Efisiensi Besar-besaran Warnai KUA-PPAS Bantul 2025
- Pemkot Jogja Dorong Swasta Sediakan Parkir di Kawasan Malioboro
Advertisement
Advertisement



