Advertisement

Operasi Thrifting Ilegal, 500 Balpres Dimusnahkan Kemendag

Newswire
Jum'at, 14 November 2025 - 12:27 WIB
Maya Herawati
Operasi Thrifting Ilegal,  500 Balpres Dimusnahkan Kemendag Menteri Perdagangan Budi Santoso memeriksa pakaian-pakaian bekas impor yang siap dimusnahkan di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). ANTARA - Aji Cakti.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan sikap tegas terhadap thrifting ilegal dengan memusnahkan 500 balpres pakaian bekas impor, sementara lebih dari 16.000 balpres lainnya dalam proses pemusnahan.

Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga Polri. "Jadi kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan juga Polri yang waktu itu di Bandung yang telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Advertisement

Menurut dia, balpres-balpres pakaian bekas impor tersebut ditemukan di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pemilik atau distributor.

"Terhadap barang-barang tersebut dan juga kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup," katanya.

Di samping itu, Kementerian Perdagangan juga memerintahkan kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang atau pakaian bekas impor tersebut.

"Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor," kata Budi Santoso.

Proses pemusnahan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan sebanyak 16.591 balpres atau kurang lebih 85,56 persen.

"Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November, jadi pada bulan ini akan selesai," kata Budi Santoso.

Sebagai informasi, Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan bahwa aktivitas thrifting masih marak terjadi di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan dari masyarakat.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

OJK DIY Gelar Panen Raya di Galur Implementasi EKI

OJK DIY Gelar Panen Raya di Galur Implementasi EKI

Kulonprogo
| Jum'at, 14 November 2025, 13:07 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement