Advertisement
Tiga Anggota DPR Dinyatakan Langgar Etik, Dua Dibebaskan
MKD DPR RI menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI nonaktif di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). - Antara - Bagus Ahmad Rizaldi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, terbukti melanggar etik, sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dibebaskan dari sanksi.
MKD memutuskan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI sehingga Adies Kadir dan Uya Kuya bisa kembali bertugas normal sebagai anggota DPR RI aktif mulai hari ini.
Advertisement
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun yang membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Hal tersebut diputuskan setelah MKD DPR RI membacakan berbagai pertimbangan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli pada sidang-sidang sebelumnya.
BACA JUGA
Khusus untuk Adies Kadir, Wakil Ketua MKD mengingatkan agar pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI itu untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku ke depannya. Namun, untuk Uya Kuya, MKD DPR RI tak membacakan poin peringatan apa pun.
Sedangkan untuk tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya yang menjadi teradu dalam kasus itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo, MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
- BGN Ancam Hentikan SPPG Penyebab Keracunan
Advertisement
Nyadran Makam Sewu Wijirejo Bantul Digelar 9 Februari 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Defisit Etos Republikan Indonesia Jadi Sorotan dalam Diskusi di UGM
- Kisah Hari Terakhir Eyang Meri Sebelum Wafat di Usia 100 Tahun
- Arsenal Vs Chelsea, Modal Menang Arteta Bidik Final Piala Liga Inggris
- Diduga Terkait Tindak Pidana Pasar Modal, Shinhan Sekuritas Digeledah
- Viral Dugaan BAP Direkayasa, Polisi Klaim Hanya Salah Paham
- Virus Nipah Belum Masuk DIY, Dinkes Imbau Warga Jaga PHBS
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Advertisement



