Advertisement
Brigadir Polisi Bayu Terbukti Terima Suap Proyek DAK, Divonis 5 Tahun
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN—Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada eks anggota Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus kepolisian Daerah Sumatera Utara Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (28) dengan pidana 5,5 tahun penjara terkait pemerasan dan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana selama lima tahun enam bulan [5,5 tahun] penjara,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Advertisement
Yusafrihardi mengatakan terdakwa juga membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Lebih lanjut, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan," ucap Yusafrihardi.
Sementara hal meringankan, lanjut dia, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan. Atas vonis itu, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” katanya.
Putusan majelis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), yang sebelumnya menuntut terdakwa Bayu delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
JPU Lina dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa terdakwa Bayu bersama Kompol Ramli Sembiring selaku mantan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut (DPO), Topan Siregar (DPO), dan Fan Solidarman Dachi (berkas terpisah), melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah penerima DAK Fisik 2024 di berbagai kabupaten/kota di Sumut.
"Para terdakwa memaksa kepala sekolah untuk menyerahkan proyek swakelola DAK Fisik kepada Topan Siregar atau memberikan 'fee' sebesar 20 persen dari total nilai anggaran," ungkap JPU Lina.
Menurut JPU, modus pemerasan dilakukan dengan membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) palsu terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut. Laporan ini kemudian dijadikan dasar untuk memanggil secara resmi para kepala sekolah. Setelah hadir memenuhi panggilan, para kepala sekolah dipaksa menyerahkan proyek atau uang tunai.
Dalam proses tersebut, terdakwa Bayu disebut menerima langsung Rp437,17 juta dari empat kepala sekolah SMK di Nias Selatan dan Nias Barat, sedangkan Ramli melalui Topan Siregar menerima Rp4,32 miliar dari kepala sekolah di sejumlah daerah, termasuk Labuhanbatu, Samosir, dan Nias Utara.
“Dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 mencapai Rp171,13 miliar, di antaranya Rp120,95 miliar dialokasikan khusus untuk SMK,” kata JPU Lina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








