Advertisement
Brigadir Polisi Bayu Terbukti Terima Suap Proyek DAK, Divonis 5 Tahun
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN—Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada eks anggota Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus kepolisian Daerah Sumatera Utara Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (28) dengan pidana 5,5 tahun penjara terkait pemerasan dan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana selama lima tahun enam bulan [5,5 tahun] penjara,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Advertisement
Yusafrihardi mengatakan terdakwa juga membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Lebih lanjut, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan," ucap Yusafrihardi.
Sementara hal meringankan, lanjut dia, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan. Atas vonis itu, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” katanya.
Putusan majelis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), yang sebelumnya menuntut terdakwa Bayu delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
JPU Lina dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa terdakwa Bayu bersama Kompol Ramli Sembiring selaku mantan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut (DPO), Topan Siregar (DPO), dan Fan Solidarman Dachi (berkas terpisah), melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah penerima DAK Fisik 2024 di berbagai kabupaten/kota di Sumut.
"Para terdakwa memaksa kepala sekolah untuk menyerahkan proyek swakelola DAK Fisik kepada Topan Siregar atau memberikan 'fee' sebesar 20 persen dari total nilai anggaran," ungkap JPU Lina.
Menurut JPU, modus pemerasan dilakukan dengan membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) palsu terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut. Laporan ini kemudian dijadikan dasar untuk memanggil secara resmi para kepala sekolah. Setelah hadir memenuhi panggilan, para kepala sekolah dipaksa menyerahkan proyek atau uang tunai.
Dalam proses tersebut, terdakwa Bayu disebut menerima langsung Rp437,17 juta dari empat kepala sekolah SMK di Nias Selatan dan Nias Barat, sedangkan Ramli melalui Topan Siregar menerima Rp4,32 miliar dari kepala sekolah di sejumlah daerah, termasuk Labuhanbatu, Samosir, dan Nias Utara.
“Dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 mencapai Rp171,13 miliar, di antaranya Rp120,95 miliar dialokasikan khusus untuk SMK,” kata JPU Lina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 28 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Senin 27 Oktober 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Senin 27 Okt 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta
- Hasil El Clasico, Real Madrid Vs Barcelona, Los Blancos Makin Kokoh
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt
Advertisement
Advertisement



