Advertisement
KPK Kembali Panggil Saksi Kasus Korupsi Bank BJB
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023 setelah terakhir kali melakukannya pada 30 September 2025.
“Pemeriksaan atas nama AR selaku Direktur PT Antedja Muliatama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
Advertisement
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Kamis (23/10), tercatat sudah 227 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aktivitas Sesar Aktif Picu Gempa Magnitudo 4,1 di Wakatobi
- Banjir di Tol Jakarta-Tangerang Mulai Surut, Akses GT KTB Sempat Ditut
- Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Warga Sedayu Bantul
- Mendikdasmen Dukung Pembatasan Gawai bagi Anak di Bawah 16 Tahun
- Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee, Hak Ibadah Tetap Dijamin
- Pemkab Sleman Hapus Sistem E-Voting pada Pilur Serentak 2028
- BPBD Kudus Bersihkan Delapan Titik Longsor, Akses Jalan Kembali Pulih
Advertisement
Advertisement









