Advertisement
Purbaya Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Rp20 Triliun, Ini Kata Pengamat
Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah akan menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Nurbaya Yudhi Sadewa menuturkan hal ini sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kriteria yang menerima pemutihan ini harus disampaikan dengan objektif. Timboel mengaku setuju bila peserta mandiri atau kelas III mandiri yang masih menunggak karena tidak memiliki daya beli dan daya iuran dihapuskan tunggakannya dan beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Advertisement
Menurutnya, ini bisa mengembalikan hak konstitusional untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Nah tentunya saya berharap sih, pertama ini harus disegerakan supaya peserta mandiri kelas III khususnya, bisa kembali mendapatkan hak layanan JKN,” katanya kepada JIBI/Bisnis Indonesia, Rabu (22/10/2025).
Ia mengusulkan hal yang bisa dipertimbangkan pemerintah untuk masyarakat menengah ke atas yang mampu bayar iuran, tetapi menunggak karena willingness to pay-nya rendah.
BACA JUGA
Menurut Timboel, usulan itu bisa dilakukan dalam rangka membuat mereka yang kelas I dan kelas II untuk membayar tunggakan sisanya, sehingga tidak lagi dibebaskan begitu saja.
“Kalau sekarang kan yang dibayar 24 bulan, maka sebenarnya bisa saja pemerintah juga menstimulus untuk memberikan diskon 50%, sehingga bayarnya hanya 12 bulan. Nah tetapi anda harus bayar begitu,” katanya.
Dia meneruskan, itu juga bisa menjadi penerimaan real pendapatan iuran untuk JKN. Menurutnya, jika pemerintah tidak ada upaya untuk itu maka tunggakan berpotensi tidak akan dibayar.
“Kalau pemerintah tidak ada upaya untuk itu maka ya itu [piutang tagihan Rp20 triliun] masih potensi terus namun tunggakannya tidak akan dibayar-bayar dan tentunya ini juga yang kita harapkan bisa masuk [menjadi pendapatan bagi badan] walaupun setengahnya kepada BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Dalam catatan JIBI/Bisnis Indonesia, penghapusan tunggakan tanpa mekanisme suntikan dana atau aset dari pemerintah sebagai pengganti akan memperlebar defisit BPJS Kesehatan. Pasalnya piutang ini sudah diakui sebagai pendapatan walau belum tertagih.
Sebelumnya, besaran pemutihan itu muncul dari pernyataan Menkeu seusai rapat bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada hari ini, Rabu (22/10/2025).
Purbaya menyampaikan bahwa pemutihan itu dibahas di sela-sela persiapan anggaran BPJS Kesehatan untuk 2026. Laporan pendahuluan itu disampaikan ke Menkeu sebelum nantinya dibahas lebih lanjut oleh tim teknis.
Dia menyebut kebutuhan anggaran untuk pemutihan tunggakan diperkirakan sekitar Rp20 triliun. "Tadi minta dianggarkan berapa, Rp20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ungkapnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Es Guyur Semin 10 Menit, Puluhan Rumah Rusak
- Operasi Pasar di Kulonprogo 12 Hari Jelang Lebaran
- Pengusaha Gunungkidul Diminta Bayar THR Tepat Waktu
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Rabu 4 Maret 2026, Cek Lokasi Terdampak
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Lebih Mudah, Ini Lokasinya
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru, Rabu 4 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








