Advertisement
Polda Metro Klaim Penyidikan Delpedro Sesuai Prosedur
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. - Instagram.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya mengklaim penyidikan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dalam kasus penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 sudah proporsional.
"Menyatakan bahwa tindakan termohon dalam proses penyidikan secara a quo dilakukan secara profesional, proporsional dan dilandasi pertimbangan objektif demi kepentingan hukum dan umum," kata anggota tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, Iptu Jandri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Advertisement
Polda meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Terkait penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, dilakukan berdasarkan kelayakan penyidik dan didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP.
BACA JUGA
"Lalu, menghukum pemohon untuk memahami perkara dan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Kuasa Hukum Delpedro, Muhammad Afif Abdul Qoyim dalam petitum repliknya meminta hakim mengabulkan praperadilan pemohon. "Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya.
Afif mengatakan, penetapan pemohon sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum. Pihaknya juga meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan menghentikan seluruh proses hukum.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk segera melepaskan pemohon dari rumah tahanan negara di Polda Metro Jaya. Dalam kerusuhan pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.
Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, pengamanan kembali dilakukan terhadap 765 orang. Pada 30-31 Agustus 2025, 205 orang diamankan polisi.
PN Jakarta Selatan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin menggelar sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon dengan tersangka aktivis demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Karyawan Pabrik Rokok Terima DBHCHT, Diminta Tak Pakai Judol
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Perintahkan Tambah Dana Penanganan Bencana Sumatera
- Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Jadi Rp2,406 Juta per Gram
- Dewas Periksa 2 Penyidik KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution
- Damri Operasikan 286 Bus Listrik Dukung NZE 2060
- Harga Cabai Rawit Sentuh Rp70.200, Telur Ayam Rp32.450/Kg
- Kebakaran Hong Kong: 125 WNI Selamat, 5 Masih Dicari
- Gibran Tinjau Tiga Provinsi Terdampak Banjir Sumatera
Advertisement
Advertisement



