Advertisement
Modus Kongkalikong PT ANTAM-Loco Montrado, Begini Kata KPK
Foto ilustrasi penjualan emas Antam. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik KPK mengungkapkan modus kongkalikong antara PT ANTAM dengan PT Loco Montrado dalam perkara pengolahan anoda logam pada 2017, di mana 1 kilogram anoda logam ditukar 3 gram emas.
Menurut Budi, setiap pengolahan anoda logam menghasilkan emas dan perak. Namun dalam temuan KPK hasil anoda hanya berupa emas.
Advertisement
"Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal dalam pengolahan setiap kilogram emas ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini, outputnya tidak ada peraknya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis, Kamis (16/10/2025).
Budi menjelaskan modus tersebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar. Budi menegaskan penyidik masih mendalami perkara ini untuk mengamankan pihak lainnya yang diduga terlibat.
BACA JUGA
Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya Arie Prabowo Ariotedjo saat menjabat Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. periode Mei 2017-Desember 2019. Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025).
Arie didalami pengetahuannya terkait kerja sama antara PT ANTAM dengan PT Loco Montrado. Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.
Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut. Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT ANTAM dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp100,7 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement





