Advertisement
Polisi Lakukan Penyidikan Kasus Bangunan Ambruk di Ponpes Al-Khoziny
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Ambraham Abast (tengah) bersama Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol M. Khusnan Marzuki (kanan). (ANTARA - Rizal Hanafi)
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA–Polda Jatim melakukan pemeriksaan awal tahap penyidikan kasus ambruknya bangunan mushalla Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
“Mulai hari Senin (13/10) kemarin, tim gabungan melakukan proses pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan ini untuk mencari keterangan yang dapat membuktikan dugaan adanya unsur pidana, baik karena kelalaian maupun faktor lain,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa malam.
Advertisement
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, serta sejumlah ahli, sesuai prosedur hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat panggilan, tenggang waktu, hingga pemeriksaan. Itu yang kami lakukan sejak hari Senin,” ujarnya.
BACA JUGA
Baca juga: JKSN kecam tayangan televisi yang dinilai menyudutkan pesantren
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang. Dalam tahap penyidikan, beberapa diantaranya kembali dimintai keterangan untuk pendalaman kasus.
“Tentu ada saksi-saksi yang kami periksa kembali, terutama untuk mendalami keterangan sebelumnya. Kami menganalisis dokumen, bukti, dan kesesuaian keterangan saksi yang telah diperoleh di tahap awal,” ungkapnya.
Meski demikian, Abast belum dapat mengungkapkan secara rinci apakah sudah ada saksi baru yang diperiksa, termasuk dari pihak pimpinan pondok atau pihak lain yang terkait dalam pembangunan.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu akan bertahap. Secara spesifik kami belum bisa sebutkan siapa saja yang sudah diperiksa, karena proses masih berjalan. Kami mohon waktu, setelah analisis selesai akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tuturnya.
Baca juga: Rais Syuriah NU: Polemik tayangan Trans7 merendahkan pesantren
Perwira dengan tiga melati emas itu menambahkan penyidik berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi keluarga korban maupun santri yang selamat, mengingat banyak di antara mereka masih dalam masa duka.
“Tim kami harus menghormati kondisi keluarga dan para korban. Karena itu, pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Semua proses harus dijalankan dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menaikkan status kasus ambruknya musala Ponpes Al Khoziny dari penyelidikan ke penyidikan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran pidana terkait kegagalan konstruksi bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







