Advertisement
RUU BUMN Sah, 84 Pasal Resmi Direvisi
Kantor Kementerian BUMN di Jakarta. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang merevisi 84 pasal. Regulasi baru ini perkuat tata kelola dan atur peran BUMN.
RUU ini tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan Pemerintah untuk diubah menjadi UU, Jumat (26/9/2025).
Advertisement
Ketua Panitia Kerja, Andre Rosiade menjelaskan salah satu poin yang diatur adalah larangan menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan.
"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," jelasnya dalam rapat kerja Komisi VI bersama pemerintah di ruang Komisi VI, Jumat (26/9/2025).
Keputusan ini juga mendapat respons positif dari delapan fraksi partai. Dalam pandangan mini fraksi, mereka kompak menyetujui larangan rangkap jabatan tersebut agar kinerja menteri maupun wakil menteri berjalan maksimal dan mencegah terjadinya kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Andre menambahkan bahwa nantinya Kementerian BUMN berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN.
BACA JUGA: Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kadiskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi
"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN y ang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ucap Andre.
Terkait apakah BP BUMN akan melebur dengan BP Danantara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan BP BUMN tidak akan setara dengan BP Danantara.
Dia menjelaskan BP BUMN berperan sebagai regulator sedangkan BP Danantara sebagai operator untuk menjalankan fungsi usaha milik negara.
"Kalau ini [BP BUMN] kan fungsinya regulator. Kalau BP Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan untuk operatornya. Kalau ini regulator.Danantaranya operator ya. Yang untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara," jelasnya di komplek parlemen.
Draft RUU BUMN telah disetujui untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna terdekat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar resmi menjadi Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Senin 19 Januari, Beroperasi Seharian
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Trigol Muriqi Antar Mallorca Tekuk Athletic Club 3-2 Trigol Vedat Mur
- SIM Keliling Gunungkidul Januari 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanannya
- Bus Wisata Malioboro-Pantai Baron Kembali Beroperasi Hari Ini
- Pencarian Pesawat ATR Jogja-Makassar Dilanjutkan Hari Ini
- Arne Slot Pahami Frustrasi Suporter Usai Liverpool Tertahan Burnley
- WFP: Stok Bantuan Pangan Sudan Terancam Habis Akibat Krisis Dana
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement



