Advertisement
RUU BUMN Sah, 84 Pasal Resmi Direvisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang merevisi 84 pasal. Regulasi baru ini perkuat tata kelola dan atur peran BUMN.
RUU ini tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan Pemerintah untuk diubah menjadi UU, Jumat (26/9/2025).
Advertisement
Ketua Panitia Kerja, Andre Rosiade menjelaskan salah satu poin yang diatur adalah larangan menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan.
"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," jelasnya dalam rapat kerja Komisi VI bersama pemerintah di ruang Komisi VI, Jumat (26/9/2025).
Keputusan ini juga mendapat respons positif dari delapan fraksi partai. Dalam pandangan mini fraksi, mereka kompak menyetujui larangan rangkap jabatan tersebut agar kinerja menteri maupun wakil menteri berjalan maksimal dan mencegah terjadinya kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Andre menambahkan bahwa nantinya Kementerian BUMN berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN.
BACA JUGA: Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kadiskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi
"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN y ang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ucap Andre.
Terkait apakah BP BUMN akan melebur dengan BP Danantara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan BP BUMN tidak akan setara dengan BP Danantara.
Dia menjelaskan BP BUMN berperan sebagai regulator sedangkan BP Danantara sebagai operator untuk menjalankan fungsi usaha milik negara.
"Kalau ini [BP BUMN] kan fungsinya regulator. Kalau BP Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan untuk operatornya. Kalau ini regulator.Danantaranya operator ya. Yang untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara," jelasnya di komplek parlemen.
Draft RUU BUMN telah disetujui untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna terdekat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar resmi menjadi Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Keracunan MBG, Polri Turunkan Tim Bareskrim
- Kejagung Periksa 2 Mantan Ketua LKPP soal Pengadaan Barang
- Wakil Panglima Sebut Menu MBG yang Diproduksi TNI Diklaim Berkualitas
- Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja Capai 78,6 Kg Selama Sebulan
- Tanggal Merah Libur Oktober 2025 Tak Ada, Ini Daftar Hari Penting
Advertisement

Sekolah Diminta Foto Menu Harian Program MBG di Gunungkidul
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Produsen Senjata Rusia Gandeng Pakar Drone Tiongkok
- Kasus Mas-Mas Pelayaran Masuk Sidang Perdana
- Aturan Teknis KUR Perumahan Resmi Terbit, Subsidi Bunga hingga 10 Persen
- Cara Memahami Arti Tangisan Bayi Menurut Dokter Anak
- PODCAST SRAWUNG DIGITAL Masyarakat Harus Bijak Manfaatkan Digitalisasi
- Kolaborasi Budaya DIY-DKI Jakarta Buka Ruang Kreatif Baru
- RSMS Purwokerto Diminta Perkuat Inovasi Layanan Publik
Advertisement
Advertisement