Advertisement
RUU BUMN Sah, 84 Pasal Resmi Direvisi
Kantor Kementerian BUMN di Jakarta. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang merevisi 84 pasal. Regulasi baru ini perkuat tata kelola dan atur peran BUMN.
RUU ini tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan Pemerintah untuk diubah menjadi UU, Jumat (26/9/2025).
Advertisement
Ketua Panitia Kerja, Andre Rosiade menjelaskan salah satu poin yang diatur adalah larangan menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan.
"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," jelasnya dalam rapat kerja Komisi VI bersama pemerintah di ruang Komisi VI, Jumat (26/9/2025).
Keputusan ini juga mendapat respons positif dari delapan fraksi partai. Dalam pandangan mini fraksi, mereka kompak menyetujui larangan rangkap jabatan tersebut agar kinerja menteri maupun wakil menteri berjalan maksimal dan mencegah terjadinya kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Andre menambahkan bahwa nantinya Kementerian BUMN berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN.
BACA JUGA: Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kadiskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi
"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN y ang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ucap Andre.
Terkait apakah BP BUMN akan melebur dengan BP Danantara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan BP BUMN tidak akan setara dengan BP Danantara.
Dia menjelaskan BP BUMN berperan sebagai regulator sedangkan BP Danantara sebagai operator untuk menjalankan fungsi usaha milik negara.
"Kalau ini [BP BUMN] kan fungsinya regulator. Kalau BP Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan untuk operatornya. Kalau ini regulator.Danantaranya operator ya. Yang untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara," jelasnya di komplek parlemen.
Draft RUU BUMN telah disetujui untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna terdekat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar resmi menjadi Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Dua Perahu Kandas Beruntun di Pantai Depok Bantul Empat Selamat
- Ketegangan Teluk Memanas, Iran Serukan Aliansi Baru
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
Advertisement
Advertisement







