Advertisement

Kejagung Periksa 2 Mantan Ketua LKPP soal Pengadaan Barang

Newswire
Jum'at, 26 September 2025 - 13:37 WIB
Ujang Hasanudin
Kejagung Periksa 2 Mantan Ketua LKPP soal Pengadaan Barang Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP,) yakni Roni Dwi Susanto dan Abdullah Azwar Anassoal prosedur pengadaan melalui lembaga tersebut. Hal itu dibenarkan oleh LKPP.

Sebagai informasi, Roni Dwi Susanto merupakan Ketua LKPP periode Januari 2019–Januari 2022 dan Abdullah Azwar Anas merupakan mantan Ketua LKPP periode Januari–September 2022.

Advertisement

“LKPP memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dengan menyampaikan keterangan teknis mengenai prosedur pengadaan yang berlaku,” kata Sekretaris LKPP Iwan Herniwan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, dua pejabat tersebut memberikan penjelasan mengenai prosedur dan tahapan pengadaan barang/jasa sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya dalam konteks penggunaan katalog elektronik (e-Katalog).

Adapun pemberian keterangan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan laptop Chromebook periode tahun 2019–2022 yang ditangani oleh Kejagung.

BACA JUGA: SPPG Wonosari Gunungkidul Pasok MBG untuk Ibu Hamil dan Balita

“Keterangan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dan kontribusi terhadap upaya penegakan hukum,” ucapnya.

Iwan menekankan, pengadaan melalui metode e-Purchasing di katalog elektronik adalah kewenangan masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

LKPP, kata dia, hanya bertugas menyediakan sistem dan infrastruktur katalog elektronik, sementara keputusan pembelian, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak berada di tangan masing-masing institusi pengguna.

Iwan juga menegaskan, LKPP sebagai institusi yang berorientasi pada perbaikan tata kelola, selalu terbuka dan siap memberikan keterangan maupun pendampingan teknis kepada aparat penegak hukum apabila dibutuhkan.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen LKPP dalam memperkuat sistem pengadaan nasional yang kredibel, efisien, dan bebas dari penyimpangan.

“Lebih dari itu, yang menjadi tujuan utama kami adalah menjaga kepercayaan publik terhadap pengadaan pemerintah sebagai instrumen penting dalam pembangunan nasional sehingga setiap rupiah belanja negara benar-benar dapat memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat,” imbuhnya.

Melalui kerja sama yang konstruktif antara lembaga negara, ujar Iwan, LKPP percaya bahwa kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah akan semakin kuat.

Maka dari itu, LKPP mendukung proses hukum yang berjalan dan akan terus berperan aktif dalam penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia.

Diketahui, pada Rabu (24/9), Kejagung membenarkan telah memeriksa Abdullah Azwar Anas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Azwar, kata dia, diperiksa atas jabatannya selaku Kepala LKPP pada tahun 2022. Terkait detail pemeriksaan, Anang tidak membeberkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kadiskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi

Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kadiskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi

Sleman
| Jum'at, 26 September 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement