Advertisement
Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang di Perairan Tanjung Balai
Ilustrasi penangkapan / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 29 orang yang mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan operasi penegakan hukum itu dilaksanakan di laut.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Tangkap Mewas Erwin
“Petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia,” katanya.
Dalam penangkapan itu ditemukan sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI), sembilan warga negara Bangladesh, serta satu bayi dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal.
Polisi pun menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21) yang merupakan warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, dan menyita barang bukti.
“(Diamankan) barang bukti berupa satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan satu unit telepon genggam,” imbuh Idil.
Atas perbuatannya, tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024 jo. Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Idil mengatakan, saat ini seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan Polri berkomitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut.
“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Sabtu 28 Maret 2026 Waktu Urus SIM di Sleman Lebih Singkat, Cek
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Banpol Parpol di Sleman Melonjak 145 Persen, Ini Waktu Cairnya
- Warga Sleman Masih Bisa Urus SIM di Pagi Hari Ini Jadwal Lengkapnya
- Digitalisasi Jadi Strategi Pemkab Kejar Target PAD 2026 Rp753,3 Miliar
- 10 Berita Terpopuler Pagi Ini di Harianjogja.com, Jumat 27 Maret 2026
- Pakai VR, Mahasiswa UNY Temukan Cara Gen Z Bertemu Diri Sendiri
- Arus Balik Masih Bergulir Penumpang KA dari Jogja Tembus 64.567
- Cuaca DIY Jumat 27 Maret Hujan Ringan hingga Petir di Sejumlah Wilayah
Advertisement
Advertisement







