Advertisement
Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang di Perairan Tanjung Balai
Ilustrasi penangkapan / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 29 orang yang mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan operasi penegakan hukum itu dilaksanakan di laut.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Tangkap Mewas Erwin
“Petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia,” katanya.
Dalam penangkapan itu ditemukan sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI), sembilan warga negara Bangladesh, serta satu bayi dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal.
Polisi pun menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21) yang merupakan warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, dan menyita barang bukti.
“(Diamankan) barang bukti berupa satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan satu unit telepon genggam,” imbuh Idil.
Atas perbuatannya, tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024 jo. Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Idil mengatakan, saat ini seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan Polri berkomitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut.
“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sampah di Sleman Tembus 10.300 Ton, 2 Ribu Ton Jadi Residu
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Rusun ASN Kejati DIY Disebut Jadi Contoh Hunian Vertikal Berkualitas
- Rekomendasi Minuman Sehat Pagi untuk Kendalikan Hipertensi
- Peringati Hari Wayang, AKN Jogja Gelar Pementasan Senggana Duta
- PHK 222 Karyawan, Pizza Hut Tutup 8 Gerai Sepanjang 2025
- Jogja Menyapa 2025 Berakhir Meriah, Pengunjung Padati Teras Malioboro
- LPSK Sulit Berkomunikasi dengan Hakim PN Medan yang Rumahnya Terbakar
- Selai Kacang Menambah Berat Badan, Ini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement



