Advertisement
Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Kekerasan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—D, dosen fakultas hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) diskorsing sementara oleh pihak Universitas. D, diskorsing karena diduga melakukan kekerasan terhadap dokter di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.
"Unissula sangat menekankan kepada seluruh dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi harus memahami konsep 'birrul walidain' dan 'takrimul aulad'," kata Jawade Hafidz yang ditunjuk sebagai juru bicara Unissula di Semarang, Kamis (18/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Jadwal KA Prameks Stasiun Kutoarjo Purworejo
D sebelumnya diduga melakukan kekerasan terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang karena kecewa dengan pelayanan yang diberikan.
Dia mengatakan Unissula sebagai kampus yang menekankan prinsip "birrul walidain'", yakni berbakti dan menghormati orang tua atau orang yang lebih tua, kemudian "takrimul aulad' yang bermakna sebaliknya bahwa orang tua harus memuliakan anak atau menyayangi mereka yang lebih muda.
"Kami sangat menekankan yang namanya kasih sayang yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan Unissula, termasuk di Fakultas Hukum," katanya.
Jawade yang juga Dekan FH Unissula itu menyampaikan bahwa pimpinan kampus telah mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap dosen tersebut, yakni berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen paling lama enam bulan.
Tindakan tegas tersebut didasarkan rekomendasi dari Dewan Etik yang ditugaskan oleh rektor Unissula untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi kejadian yang melibatkan dosen tersebut.
Ia mengatakan Dewan Etik telah bekerja dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengetahui kejelasan peristiwa tersebut dan telah mengantongi berbagai fakta yang menjadi dasar pemberian rekomendasi.
Dia menyebut sanksi yang direkomendasikan Dewan Etik mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unissula Nomor 2663/A.1/SH/III/2023 tentang Kode Etik Dosen Unissula.
Berdasarkan rekomendasi Dewan Etik, kata dia, rektor Unissula dengan kewenangan yang dimiliki menerbitkan SK Nomor 8945/G.1/SH/IX/2025 tentang penjatuhan sanksi kode etik dosen atas nama yang bersangkutan.
"Itulah langkah tindakan serius yang dilakukan rektor selalu pimpinan tertinggi guna menegakkan hukum dan menertibkan tindakan dosen agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik dosen," katanya.
Ia memastikan langkah skorsing selama enam bulan tersebut tidak akan memengaruhi proses perkuliahan di FH Unissula, termasuk mata kuliah maupun mahasiswa bimbingan dosen yang bersangkutan.
"Setiap mata kuliah kan diampuni dua dosen atau lebih. Jadi, kami pastikan perkuliahan di Fakultas Hukum Unissula tetap berjalan seperti biasa, tidak terganggu. Lancar seperti biasa," katanya..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







