Advertisement
Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Foto ilustrasi pers - wartawan. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANJARMASIN—Dewan Pers menyatakan wartawan tidak perlu khawatir dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sepanjang mematuhi kode etik jurnalistik. Jika ada kasus pemberitaan yang dipersoalkan, Dewan Pers siap menjadi benteng perlindungan.
“UU ITE tidak mengancam kebebasan pers sepanjang wartawan berpegang teguh pada 11 pasal kode etik jurnalistik,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto setelah menghadiri kegiatan forum koordinasi dan sinkronisasi peningkatan indeks kemerdekaan pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9/2025).
Advertisement
Totok menegaskan jika wartawan ditangkap aparat karena diduga melanggar UU ITE terkait pemberitaan, aparat tersebut pasti bakal berkoordinasi dengan Dewan Pers.
“Aparat akan komunikasi ke Dewan Pers apakah penangkapan itu masuk dalam ranah sengketa pers. Jika berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, jangan takut bertugas,” ujar dia.
Totok menekankan jika seorang wartawan ditangkap atas pemberitaan yang diduga melanggar UU ITE, Dewan Pers akan menjadi benteng terdepan melindungi tugas wartawan.
BACA JUGA: Pemkot Magelang Gandeng Pemuda Atasi Krisis Sampah
Di dalam kode etik jurnalistik, dia mengatakan tidak ada satupun pasal yang melanggar dan mengarah pada kasus pencemaran nama baik sebagaimana yang direvisi di dalam UU ITE.
Totok pun menjamin dan memastikan semua poin kode etik terukur karena telah diuji, dengan prinsip kerja independen dan tidak menerima suap.
“Itu jelas ya. Kalau memang kejadian buruk di sebuah instansi, jangan takut memberitakan karena khawatir kena UU ITE. Kalau memang buruk ya beritakan saja, UU Pers melindungi dan Dewan Pers akan menjadi yang terdepan,” ujar Totok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Kejari Bantul Periksa Pihak Bank Terkait Dugaan Korupsi di Wonokromo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korsleting dan Elpiji Picu Kebakaran di Jogja
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Kebakaran Rumah di Kasihan Bantul, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Libur Nataru, Tol Jogja-Solo Jadi Ruas Tersibuk di Regional Nusantara
- Prabowo Ungkap Alasan Retret Kabinet di Hambalang Awal 2026
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
Advertisement
Advertisement




