Advertisement
Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
 Ilustrasi kematian - Pixabay
                Ilustrasi kematian - Pixabay
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi tidak menjerat pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka penculikan yang berujung pada kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37). Pihak kepolisian beralasan karena para tidak berniat membunuh korban.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan bahwa para tersangka hanya berniat menculik korban, namun akhirnya berujung pada kematian.
Advertisement
BACA JUGA: Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
"Terkait masalah dikenakan Pasal 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan," kata Wira menjawab pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025)
Dalam kasus ini bahwa niat dari pada pelakunya adalah melakukan penculikan. "Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Ke-15 tersangka dari kalangan sipil disangkakan dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian. "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wira.
Kendati demikian, pihak Kepolisian mengakui bahwa para tersangka, sempat menganiaya korban hingga lemas di dalam mobil. Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa saat hendak dilakban dan diikat, korban melakukan perlawanan sehingga para penculik memukul korban hingga lemas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Jumat 31 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, 31 Oktober 2025
- Angka Stunting di Gunungkidul Diklaim Terus Menurun
- Pemda DIY Siapkan Transformasi Pariwisata
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Jumat 31 Oktober 2025
- Jojo Melaju ke Perempat Final Hylo Open 2025
- Kirab Budaya dan Lomba Gunungan MAN 1 Bantul di Hari Santri Nasional
Advertisement
Advertisement




















 
            
