Advertisement
Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
Ilustrasi larangan merokok. - freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Spanyol segera menerbitkan undang-undang terkait larangan merokok dan vaping di tempat umum. Larangan itu tidak hanya untuk warga Spanyol tapi juga para wisatawan.
Euro News, Minggu (14/9/2025) mengungkapkan, larangan merokok dan vaping diterapkan sebagai bagian kontrol lebih ketat terhadap penjualan dan distribusi produk tembakau dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Advertisement
BACA JUGA: Ingat! Wisatawan Dilarang Merokok di Kawasan Malioboro
Pihak koalisi pemerintah Spanyol telah menyetujui rancangan undang-undang yang membatasi merokok di tempat umum yang dapat berdampak signifikan terhadap turis. Adapun rancangan undang-undang yang diusulkan akan melarang merokok dan vaping di ruang terbuka, termasuk tempat olahraga, pantai, teras restoran, dan bar.
"Kami akan selalu mengutamakan kesehatan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Setiap orang berhak menghirup udara bersih dan hidup lebih lama serta lebih baik," ujar Menteri Kesehatan Spanyol, Monica Garcia.
Di sisi lain, rancangan undang-undang yang diusulkan tersebut menuai penolakan dari para pemilik restoran dan bar. Mereka menyebut budaya makan di luar ruangan sepanjang tahun di Spanyol didorong secara signifikan oleh pelanggan yang merokok. Sementara itu, larangan merokok di dalam ruangan telah diterapkan sejak tahun 2011.
Berdasarkan rancangan undang-undang terbaru, rokok konvensional bersama dengan rokok elektronik, kantong nikotin, produk herbal, pipa shisha, dan alat yang digunakan untuk memanaskan tembakau dan zat lainnya akan dilarang di area terbuka seperti pantai, teras restoran dan bar, stadion, pusat olahraga, area bermain anak-anak, halte bus, dan fasilitas pendidikan.
Rancangan undang-undang yang diusulkan juga berupaya untuk memberlakukan kontrol yang lebih ketat terhadap pemasaran dan distribusi vape dan rokok elektrik sebagai bagian dari upaya pengendalian tembakau yang lebih luas.
Belum ada indikasi kapan langkah-langkah ini akan diberlakukan. Rancangan undang-undangan ini masih perlu disetujui oleh parlemen dan dapat diamandemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Gunungkidul Gandeng Klaten untuk Tangani Bencana di Perbatasan
- Kejari Bantul Periksa Lurah dan Plt Carik Wonokromo
- Apindo Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Tanpa Politisasi
- Sikat Gigi Dua Menit Dinilai Ideal Jaga Kesehatan Gigi
- Peringatan BMKG Krusial dalam Bencana Hidrometeorologi Sumatera
- Voli Putra Indonesia Lolos Final SEA Games Seusai Tekuk Vietnam
- Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
Advertisement
Advertisement





