Advertisement
Peserta JKN Wajib Jalani Skrining Riwayat Kesehatan
Risma, salah satu peserta JKN - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Kesehatan mewajibkan kebijakan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, maupun praktik dokter mandiri.
Penerapan SRK ini akan berlangsung pada September hingga Oktober 2025. Ini adalah langkah penting untuk mendeteksi dini risiko penyakit.
Advertisement
BACA JUGA: Cara Skrining Riwayat BPJS Kesehatan Lewat JKN
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, skrining berperan sebagai alarm dini untuk menjaga kualitas hidup peserta.
"Budaya pencegahan harus menjadi fondasi dalam Program JKN. Dengan skrining, peserta tidak hanya menunggu sakit, tetapi memiliki kesempatan mengenali potensi penyakit lebih awal, sehingga dapat melakukan intervensi sejak dini," tegasnya dalam keterangan tertulis.
Rizzky mengungkapkan manfaat SRK tidak hanya dirasakan peserta, tetapi juga fasilitas kesehatan. Bagi peserta, skrining membantu memahami kondisi kesehatan dan memungkinkan akses layanan yang lebih cepat.
Dengan SRK, peserta JKN bisa mengetahui risiko terhadap sejumlah penyakit, di antaranya diabetes mellitus tipe 2, hipertensi, stroke, penyakit jantung iskemik, kanker leher rahim, kanker payudara, anemia pada remaja putri, tuberkulosis, PPOK, kanker paru, hepatitis B dan C, talasemia, hingga kanker usus.
Dia menekankan bahwa SRK bukan sekadar administrasi, melainkan upaya membangun kesadaran masyarakat. Dengan mengetahui kondisi kesehatan sejak awal, peserta diharapkan memulai pola hidup sehat, mulai dari mengatur pola makan, memperbanyak aktivitas fisik, hingga mengurangi faktor risiko.
"Inilah yang menjadi tujuan utama dari transformasi layanan Program JKN, yakni menciptakan masyarakat yang tidak hanya sembuh dari sakit, tapi juga lebih sehat sejak awal," katanya.
Adapun, data evaluasi pada 2024 menunjukkan lebih dari 45 juta peserta JKN telah mengikuti skrining kesehatan. Hasilnya membantu FKTP melakukan deteksi dini serta memberikan tata laksana medis yang lebih cepat dan tepat.
Untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) BPJS Kesehatan, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN atau melalui situs web skrining resmi BPJS Kesehatan. Prosesnya meliputi pengisian data peserta (Nomor Kartu BPJS/NIK dan tanggal lahir), kemudian menjawab serangkaian pertanyaan kuesioner mengenai kondisi kesehatan peserta.
Peserta JKN bisa mengisinya kapan saja, tidak harus saat sedang berobat. Proses ini bisa dilakukan juga melalui layanan WhatsApp (Pandawa), atau dengan bantuan petugas di FKTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UKDW Jadi Tuan Rumah DevFest Google Developer Group Jogjakarta 2025
- Diduga Curang, Atlet eSport Thailand Dikeluarkan dari SEA Games
- Taeyong NCT Umumkan Tur Solo Asia Selesai Wajib Militer
- Jafar-Felisha Takluk dari Feng-Huang di BWF Finals 2025
- Triumph Rilis Tracker 400, Motor 400 cc Bergaya Flat Track
- Sidang Perdana Cerai Atalia-Ridwan Kamil Digelar, Keduanya Tak Hadir
- Film Bapakmu Kiper: Komedi Sepak Bola Siap Tayang 2026
Advertisement
Advertisement




